jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjebloskan mantan direktur di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sudatyanto Sudargo ke tahanan. Sudargo yang menjadi tersangka korupsi kasus dugaan gratifikasi dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Senin (23/3).
Kapuspenkum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengungkapkan bahwa Sudargo sudah ditetapkan sebagai tersangka korusi sejak 2011 silam. Ia diduga menerima gratifikasi saat menjadi direktur bidang kredit menengah di bank BUMN itu.
BACA JUGA: Yasonna Bersikeras Revisi Aturan Tentang Remisi
Penahanan atas Sudargo didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor: Print-19./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015. “Tersangka (Sudargo, red) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 23 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015,” ujar Tony.
Menurutnya, tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegasnya.
BACA JUGA: Ini UU yang Dijeratkan Lima Terduga Anggota ISIS
Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00. Penyidik mencecar tersangka terkait identifikasi dan verifikasi harta kekayaannya. "Serta pemberian informasi terhadap tersangka atas haknya untuk pengajuan saksi yang menguntungkan bagi dirinya," katanya.
Tim penyidik telah menyita uang Rp 4 miliar, dua motor Harley Davidson dan dua mobil pengangkut Harley Davidson. Dua motor besar itu diduga terkait dengan kasus yang melilit Sudargo.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Soal ISIS, Anak Amien Rais Ingatkan Pemerintah tak Bikin Rakyat Trauma
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Dilarang Rapat di Hotel Malah Boros Banget, Ini Hitungannya
Redaktur : Tim Redaksi