jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap mantan BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Atas putusan itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding. “Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ade Yahya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).
BACA JUGA: Briptu Firman Disidang Etik di Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam & Brigadir Firllyan Jadi Saksi
Dalam sidang KKEP, Brigadir Frillyan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Frillyan dijatuhkan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
BACA JUGA: MKD Setop Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Puan Maharani, Pelapor: Putusan Aneh
Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun. Keduanya sama-sama terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas.
Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, Apa Kabar?
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.
Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.
Sidang KKEP dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi Rachmat Pamudji selaku ketua komisi, Komisaris Besar Polisi Setyaginting selaku wakil ketua komisi, dan Komisaris Besar Polisi Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
Sidang digelar siang tadi pukul 13.00 WIB menghadirkan empat orang saksi, yakni Kompol SDM, Ipda DDC, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam.
“Wujud perbuatannya (pelanggaran) ketidakprofesionalannya dalam menjalankan tugas. Jadi nanti bisa diupdate untuk informasi berikutnya,” kata Yahya.
Hingga hari ini, sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang etik, sembilan di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi.
Yakni, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian, dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam.
Kemudian, sanksi demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Saat ini, ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi