jpnn.com - BATAM - Tersangka kasus korupsi lampu hias Engku Putri MTQ Nasional di Batam 2014, Indra Helmi, yang ditahan pada Jumat (24/4) lalu mengaku tidak tahan di penjara.
Kabid Program di Dinas Tata Kota Batam itu mengeluh tidak tahan karena disatukan dengan 24 tahanan pidana umum lainnya. Sehari ditahan, pria berusia 50 tahun itu langsung sesak nafas dan sakit pinggang.
BACA JUGA: Putri Dandim yang Dikabarkan Hilang Sudah Ditemukan
Kuasa hukum tersangka (Indra) yakni Siti Nurjanah mengaku sempat melihat kliennya sehari setelah ditahan penyidik. "Saya datang menjenguk bersama keluarga. Kondisinya sehat, namun ada sedikit keluhan sesak nafas dan bagian pinggang sakit akibat jatuh waktu muda,” kata Siti, Senin (27/4).
Menurut dia, saat masuk ke dalam ruang tahanan, kondisi Indra sempat drop. Namun sehari kemudian, saat ia sudah bisa berinteraksi dengan tahanan, kondisi Indra mulai membaik.
BACA JUGA: Luapan Sungai Ciujung Rendam Puluhan Rumah di Serang
"Kini ia sudah mulai bisa menerima kalau ditahan. Dan klien saya sudah mulai membiasakan diri bergaul dengan tahanan lainnya. Klien saya ditahan bersama tahanan lainnya. Kapasitas satu ruangan itu 25 orang, jadi tak ada perbedaan," jelas Siti.
Saat berkunjung ke Rutan, kata Siti, ia dan keluarga Indra sempat membawa pakaian dan seperangkat alat salat berupa sajadah, sarung dan Alquran. Tapi di penjagaan, semuanya ditolak dengan alasan keamanan.
BACA JUGA: Longsor Cirebon, Menteri Marwan Beri Bantuan Seadanya
"Ditolak karena takut terjadi apa-apa dengan tahanan. Dan selama itu memang terbaik untuk klien kita, kita akan ikuti prosedurnya,” jelas Siti.
Sebelumnya, Indra ditahan karena kasus korupsi pengadaan lampu taman Engku Putri pada pelaksanaan MTQ Nasional di Batam 2014 lalu. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Resep Pakde Karwo Bikin Jatim Provinsi Penuh Prestasi
Redaktur : Tim Redaksi