Disbud DKI Mencatatkan 10 Karya Kekayaan Intelektual, Tetapkan Gedung Bappenas sebagai Cagar Budaya

Kamis, 18 Mei 2023 – 16:20 WIB
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana diwawancarai awak media di Jakarta, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mencatatkan 10 karya budaya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (15/5) lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat).

BACA JUGA: Bupati Sukiman Meminta 230 Nakes yang Dilantik jadi PPPK Menciptakan Budaya Malu

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan pentingnya perlindungan warisan budaya Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat. 

“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” kata Iwan, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Jateng Cetak Hattrick sebagai Provinsi Terbaik Pertama dalam PPD Bappenas

Adapun sepuluh karya budaya yang dicatatkan, yaitu Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi.

“Dengan demikian, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kemenkumham RI sebanyak 26 karya sejak 2021 hingga 2023,” kata dia.

BACA JUGA: Peran Pemda Makin Penting, Bappenas Luncurkan IDSB

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Sementara itu, Disbud Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.

Setelah penetapan ini, Bangunan Cagar Budaya Bappenas akan menggambarkan sejarah perencanaan pembangunan nasional bagi kemajuan bangsa yang terjadi dalam sejarah DKI Jakarta.

“Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Bangunan Cagar Budaya karena selain pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak tahun 1962, gedung ini juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada 1966,” jelas Iwan. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler