Disclaimer LKPD Meningkat

Jumat, 22 Agustus 2008 – 20:07 WIB
JAKARTA—Pemerikasaan Badan Keuangan Negara (BPK) atas laporan keuangan pemerintahan daerah (LKPD) selama empat tahun terakhir(2004-2007), memberikan gambaran yang sangat mengecewakan.

jpnn.com - Ketua BPK RI, Dr Anwar Nasution menegaskan, persentase LPKP yang mendapat opinion disclaimer (tidak wajar), meningkat pesat selama empat tahun terakhirTahun 2004, LPKD disclaimer hanya 2 persen

BACA JUGA: Stok Pangan Puasa- Idhul Fitri Aman

dan, tahun 2007 ini LKPD disclaimer melonjak menjadi 18 persen
Atau sekitar 50 LKPD yang tidak wajar.

Sebaliknya, LKPD yang mendapat opini wajar tampa pengecualian, terus berkurang, dari angka 6 persen tahun 2004, menjadi 1 persen tahun pada tahun 2007.

Selain persoalan tadi, LKPD yang disampaikan kepala daerh ke BPK juga dihadapkan pada keterlambatan penyampaian laporan

BACA JUGA: Anwar : Usir Saja Auditor non BPK!

Untuk LKPD tahun 2007 saja, terdapat sekitar 34 LKPD yang belum diserahkan ke BPK
Dan 274 LKPD terlambat diserahkan

BACA JUGA: KPU Ngotot Minta Mobil Baru

Total LKPD se Indonesia mencapai 468 LKPD.

Melihat laporan keuangan daerah yang banyak bermasalah, BPK tidak tinggal diamBPK mengambil lima sikap inisiatif untuk memperbaiki sistem pembukuanDiantaranya; mewajibkan semua auditee menyerahkan management representative letter ke BPK, mendorong pemerintah pusat dan daerah membentuk sistem pembukuan keuangan terpadu, meminta seluruh auditee yang diperiksanya menyusun action plane, membantu entinsitas pencarian jalan keluar implementasi rencana aksi instansi, dan menyarankan DPR RI, DPD RI dan DPRD membentuk panitia akuntabilitas publik.(aji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Payung UU Otonomi Tak Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler