PHK Massal Guru Honorer Jakarta, DPRD DKI Kritik Disdik

Rabu, 17 Juli 2024 – 15:45 WIB
Ilustrasi honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengkritik kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan guru honorer di Jakarta.

Menurut Jhonny, alasan pemutusan kontrak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak masuk akal. Padahal, lanjut dia, selama ini Disdik DKI Jakarta mengetahui bahwa banyak guru honorer di Jakarta.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Nasib Guru Honorer Negeri Tidak Aman, Ada Buktinya

Namun, lanjut dia, Disdik DKI Jakarta justru menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), untuk melakukan pemecatan.

"Menurut saya, itu alasan yang terlalu sumirlah, ya. Artinya, Disdik DKI, kan, tahu selama ini banyak guru honorer direkrut oleh kepala sekolah,” katanya saat dihubungi, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Menjelang Seleksi PPPK 2024, Ratusan Guru Honorer Diusir Halus, Cleansing Pembawa Maut

“Karena peraturan sekarang tidak ada lagi guru honorer, itu saja jadi alasan mereka," lanjut Jhonny melalui sambungan telepon.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai Disdik DKI Jakarta seharusnya memiliki kebijakan lebih baik dalam menerapkan peraturan terkait guru honorer.

BACA JUGA: Merespons Aspirasi Honorer, Komisi I DPRD Jabar Usulkan Penambahan Kuota PPPK Guru

Sebab, banyak guru honorer yang menggantungkan hidup mereka dengan pemasukan dari profesi tersebut.

Setelah diputus kontrak, kata dia, maka banyak masyarakat yang kemudian tak bekerja dan menjadi pengangguran.

Jhonny lantas mempertanyakan apakah Disdik DKI memiliki solusi kepada guru honorer yang kontraknya diputus tersebut.

"Ketika putus kontrak, penghasilannya mereka bagaimana? Terpikirkan enggak? Pemprov DKI harus punya sense of crisis terhadap hal-hal tersebut. Jangan sampai mereka nanti jadi pengangguran dan sebagainya," tuturnya.

Dia mengaku telah menerima laporan dari sejumlah guru honorer yang diputus kontraknya.

Untuk itu, Komisi E DPRD DKI bakal memanggil guru-guru yang diputus kontraknya serta Disdik DKI pada pekan depan.

"Kami memanggil Disdik DKI, nanti kami secara khusus juga memanggil guru-guru honorer itu. Saya pribadi minta mereka harus dikembalikan lagi," tambah Jhonny.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu (17/7). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler