jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi sudah mulai membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi transgender.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rachmat Hidayat mengatakan bahwa sudah ada satu warga transgender yang mendapatkan layanan adminduk.
BACA JUGA: Solusi dari Pemerintah soal Polemik Jenis Kelamin Transgender di E-KTP, begini
"Kami sudah mulai membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi transpuan. Baru satu warga transpuan atau transgender yang melakukan perubahan foto KTP elektroniknya," kata Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (19/8).
Taufiq menambahkan pihaknya khusus untuk layanan adminduk warga transgender dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
BACA JUGA: Transgender Cantik ini Terpilih jadi Pembaca Berita Televisi di Bangladesh
Adapun pelayanan adminduk warga transgender sama dengan masyarakat umum lainnya.
Seperti, bagi warga yang ingin mengubah foto KTP, cukup membawa KTP lama ke Kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
"Jika sudah memiliki NIK maka dipersilakan melakukan perekaman dengan membawa KK dan Akta Kelahiran. Lalu, jika sudah melakukan perubahan nama dan kelamin, membawa keputusan pengadilan yang telah menetapkan," ujar Taufiq. (cr1/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi