jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan penulisan jenis kelamin transgender pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan jenis kelamin.
Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, kebijakan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Bolehkah Tulis Nama Sujono alias Jenny di e-KTP? Prof Zudan Jawab Beginiâ¦
Bahwa, hanya ada dua jenis kelamin yang diakui, yakni laki-laki dan perempuan.
Dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal jenis kelamin waria atau transgender.
BACA JUGA: Transgender Millen Cyrus Pamer Pacar Baru, Bule Ganteng nan Kekar
Karena itu, pada kolom informasi jenis kelamin bagi transgender baik di kartu keluarga atau pada KTP elektronik, tetap ditulis dengan status sesuai jenis kelamin aslinya, laki-laki atau perempuan.
Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya, maka hal itu harus melalui proses yang diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan pengadilan.
BACA JUGA: Zudan Komentari Kasus Pria tak Punya Perusahaan Ditagih Pajak Rp 32 Miliar
"Lihat di putusan pengadilannya," kata Zudan, di Jakarta, Senin (7/6).
Zudan mengingatkan agar kaum transgender mengisi administrasi kependudukan sesuai dengan informasi yang sebenar-benarnya.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur."
"Namanya harus nama asli, jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata dia.
Menurut dian, KK dan KTP elektronik ituitu memiliki fungsi penting bagi masyarakat, dan data kependudukan yang ada di dalamnya tentunya harus benar dan akurat.
"Dengan memiliki KK dan KTP elektronik maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain" katanya.
Ia mengatakan setiap warga akan mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendataan, perekaman, pencetakan adminduk.
Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik, apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
"Negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi."
"Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP elektronik kaum disabilitas," kata dia.
Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP elektronik pada kelompok masyarakat adat terpencil suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Ia menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap."
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau nondiskriminatif," pungkas Zudan.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang