JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan di Kemenkeu, Sindu Malik Pribadi, dihadirkan pada persidangan kasus suap di Kemenakertrans dengan terdakwa Dharnawati, Rabu (1412)Sindu yang sering disebut oleh Dharnawati sebagai makelar anggaran, justru mengaku sebagai konsultan.
"Saya pensiunan dan saya hanya diminta memberikan konsultasi dan advokasi," ucap Sindu pada persidangan atas Dharnawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12).
Sementara pihak yang sering menggunakan jasa Sindu adalah Ali Muhdori
BACA JUGA: Bakar Diri, Aiptu Yosef Diduga Depresi
Menurut Sindu, Ali mengaku sebagai staf ahli menteriSindu yang sempat menitikkan air mata saat bersaksi, mengaku memiliki ruangan kerja di kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (Ditjen P2KT) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan
BACA JUGA: Berhasil Jaga Hutan, Lobar Raih Penghargaan
Ruangan kerja Sindu di lantai dua gedung Kemenakertrans itu disediakan AliHanya saja, Sindu mengaku tak rutin ke kantor
BACA JUGA: Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat
Hanya tempat singgah," lanjutnya.Meski demikian, Ali sering memberi uang ke Sindu. "Kadang-kadang saya dikasih 2-3 juta," bebernya.
Sementara saat ditanya soal dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Sindu mengatakan bahwa dirinya cukup tahu tentang mekanisme dan pengelolaan dana tersebutSindu juga tak mengelak saat ditanya tentang fee terkait dana PPID.
Bahkan Sindu mengaku pernah dijanjikan bakal mendapat komisi dari Dharnawati. "Bu Nana (Dharnawati) pernah menjanjikan, kalau proyeknya berhasil saya memperoleh sesuatu," kata Sindu"Tapi sampai sekarang belum (mendapat kompensasi sesuai janji Dharnawati,red)," lanjutnya.
Seperti diketahui, Dharnawatis ebelumnya didakwa memberi sogokan Rp 2,01 miliar ke dua pejabat Kemenakertrans, yakni I Nyoman Suisnaya dan Dadong IrbarelawanUang itu terkait dengan proyek di daerah yang didanai dengan dana PPID.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Angie Non Job
Redaktur : Tim Redaksi