JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memiliki bukti cukup untuk membuktikan bahwa kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandung unsur pidana korupsi.
Kejaksaan juga mempersilakan Ditjen Pajak untuk membuktikan bahwa kasus SIM hanyalah permasalahan administrasi bukan korupsi"Penyidik pasti sebelumnya terus memeriksa kasus ini secara menyeluruh dari segala sisi
BACA JUGA: Pacar Angie Non Job
Makanya kita tetapkan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (14/12).Untuk membuktikan adanya korupsi, lanjut Noor, penyidik Pidsus sejak Selasa dan Rabu sudah memeriksa 3 pejabat Ditjen Pajak
BACA JUGA: Kejaksaan Bidik Pejabat Pengadilan Pajak
"Kemarin (Selasa) dan hari ini kita periksa pegawai pajak namanya Rizal Kurniawan," tambah Noor.Dua tersangka kasus SIM yakni pejabat pembuat komitmen Pulung Sukarno dan Agung Bahar yang merupakan ketua panitia pengadaan telah ditahan kejaksaan pada Jumat (9/12).
Ditjen Pajak Fuad Rachmany sebelumnya mengatakan dana yang diduga disalahgunakan keduanya senilai Rp 12 miliar adalah biaya pengadaan barang atau supporting
BACA JUGA: Elit Diingatkan Tidak Main-main Urus Negara
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Mutar-mutar Tangani Kasus Century
Redaktur : Tim Redaksi