Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat

Rabu, 14 Desember 2011 – 22:02 WIB

JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memiliki bukti cukup untuk membuktikan bahwa kasus proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengandung unsur pidana korupsi.

Kejaksaan juga mempersilakan Ditjen Pajak untuk membuktikan bahwa kasus SIM hanyalah permasalahan administrasi bukan korupsi"Penyidik pasti sebelumnya terus memeriksa kasus ini secara menyeluruh dari segala sisi

BACA JUGA: Pacar Angie Non Job

Makanya kita tetapkan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, Rabu (14/12).

Untuk membuktikan adanya korupsi, lanjut Noor, penyidik Pidsus sejak Selasa dan Rabu sudah memeriksa 3 pejabat Ditjen Pajak
Mereka adalah,  Saefudin, Direktur Peraturan Perpajakan II, dan pegawai Ditjen Pajak, Reza Nur Karim

BACA JUGA: Kejaksaan Bidik Pejabat Pengadilan Pajak

"Kemarin (Selasa) dan hari ini kita periksa pegawai pajak namanya Rizal Kurniawan," tambah Noor.

Dua tersangka kasus SIM yakni pejabat pembuat komitmen Pulung Sukarno dan Agung Bahar yang merupakan ketua panitia pengadaan telah ditahan kejaksaan pada Jumat (9/12).

Ditjen Pajak Fuad Rachmany sebelumnya mengatakan dana yang diduga disalahgunakan keduanya senilai Rp 12 miliar adalah biaya pengadaan barang atau supporting
Bukan uang pajak yang hilang atau jenis tindakan yang masuk kualifikasi  pelanggaan perpajakan

BACA JUGA: Elit Diingatkan Tidak Main-main Urus Negara

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dinilai Mutar-mutar Tangani Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler