jpnn.com, JAKARTA - Bank Panin membantah telah menjanjikan fee kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Hal itu disampaikan Bank Panin mengonter dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengenai lembaga perbankan itu melalui kuasa wajib pajaknya, Veronika Lindawati, disebut menjanjikan fee agar kewajiban membayar pajak perusahaan nilainya diturunkan.
"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Saudari Veronika Lindawati kepada pejabat DJP atau pihak mana pun," ujar kuasa hukum Bank Panin dan Veronika, Samsul Huda, melalui keterangannya, Kamis (23/9).
Samsul mengeklaim Veronika tidak pernah melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pembayaran pajak Bank Panin untuk tahun 2016 dan 2017.
Menurut Samsul, Veronika hanya sebatas mempertanyakan validitas temuan tim pemeriksa pajak yang menemukan kekurangan pembayaran kewajiban pajak PT Bank Panin.
"Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut," kata Samsul.
Selain upaya keberatan, kata Samsul, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.
Di samping itu, Samsul juga membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut keterlibatan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, terkait pembayaran pajak tersebut.
Samsul menilai konglemerat itu tidak mengetahui permasalahan perpajakan.
"Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini."
BACA JUGA: Truk Rem Mendadak, SA Terjepit Kontainer, Duh Ngilu!
"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," terang dia.
Dalam surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2017 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar.
Dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun 2016 sebesar Rp 81.653.154.805,00.
Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00.
Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.
Veronika meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar.
Namun, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Kos-kosan Mahasiswi Mendadak Ramai, Pot Bunga Ditutup Pasir Menjadi Perhatian
Alasannya, Mu'min Ali belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri.
Setelah ditagih komitmen fee tersebut, pada 15 Oktober 2018 Veronika hanya menyerahkan SGD 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar yang disebut jaksa tidak begitu dipermasalahkan oleh Angin.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Utusan Bank Panin Melobi Eks Pejabat Kemenkeu, Nilai Pajak Disunat Rp 623 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Minta Waktu untuk Putuskan Nasib Bank Panin di Kasus Suap Pajak
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga