Disebut Rayakan Vonis Rahmat Effendi, Plt Walkot Bekasi Bilang Begini

Jumat, 14 Oktober 2022 – 23:59 WIB
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (14/10). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Isu Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggelar acara syukuran atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis sepuluh tahun penjara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi beredar di masyarakat luas.

Tri pun membantah isu yang beredar tersebut.

BACA JUGA: Tok, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

Tri mengatakan acara yang digelar pada Rabu (12/10) itu bukan syukuran melainkan rapat konsolidasi DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Acara itu memang kebetulan digelar pada hari yang sama dengan putusan vonis Rahmat Effendi.

BACA JUGA: Rahmat Effendi Dijerat TPPU, Warga Bekasi Kirim Salam Cinta untuk Ketua KPK

"Jadi, internal konsolidasi. Saya minta sudah keluar, tuh, undangannya di hari Selasa, sudah tersebar, tetapi beberapa anggota dewan tidak bisa hadir karena pada saat itu kami harus kunker. Jadi, yaudah Rabu saja," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi itu di Bekasi Selatan, Jumat (14/10).

Tri menegaskan dirinya tidak mungkin bertindak tega terhadap Rahmat Effendi yang merupakan bekas atasannya itu.

BACA JUGA: Bila Bukti Cukup, KPK Bakal Miskinkan Wakot Bekasi Rahmat Effendi

"Yang penting kita doakan beliau diberikan kesehatan diberikan kekuatan. Ikatan batin saya dengan beliau rasanya seperti anak dan bapak. Jadi, saya enggak mungkin lah ya begitu. Jadi, itu fitnah ya, zalim," ujar Tri.

Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/10).

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler