Bila Bukti Cukup, KPK Bakal Miskinkan Wakot Bekasi Rahmat Effendi

Senin, 28 Maret 2022 – 14:06 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apabila bukti tercukupi, KPK tidak segan-segan memiskinkan wali kota dari Partai Golkar itu.

"Itu yang menjadi kebijakan KPK. Oleh karean itu, tentu instrumen yang dipakai, selain dipakai UU tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang juga terus dirtelusuri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/3).

BACA JUGA: Usut Korupsi di Bekasi, KPK Garap Tiga Anak Wakot Bekasi Rahmat Effendi

Fikri menekankan KPK tidak ingin memproses koruptor hanya sampai di Lapas. KPK memastikan hasil korupsi yang didapatkan para koruptor, termasuk Rahmat, tidak bisa dinikmati.

"Menjadi penting aset-aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor ini, bisa kami rampas. Baik itu melalui uang penganti, ataupun melalui perampasan-perampasan aset yang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Fikri.

BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Ini Alasannya

Pria berlatar belakang jaksa itu menilai tindakan itu merupakan upaya KPK memulihkan aset negara yang dikorupsi. Uang hasil pemulihan itu pun akan disetor ke kas negara.

"Prinsipnya tentu jika ditemukan bukti yang cukup, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu dengan sengaja meyembunyikan, menyamarkan atas pihak lain, ya, tentu akan diterapkan pasal-pasal tidak pidana pencucuian uang," tandas Fikri.

BACA JUGA: Chairoman Dicopot dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Gegara Kasus Rahmat Effendi?

Seperti diketahui, KPK akhir-akhir ini sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi (RE). Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi.

Hari ini, tiga anak Rahmat Effendi dipanggil KPK.

Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, serta Camat Rawalumbu Saifudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Tersangka juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler