jpnn.com - SEKUPANG - Kementrian Agama (Kemenag) Batam adalah salah satu institusi pemerintahan dari 104 penunggak Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang akan dipanggil Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Batam, Zulkifli, langsung mengklarifikasi hal itu ketika ditanyakan wartawan, Minggu (31/7) kemarin.
BACA JUGA: PARAH! Anak yang Disiksa Ibu Angkat Itu Pernah 2 Hari Tak Diberi Makan
"Tidak benar itu (nunggak), kami kan pemerintahan, jadi bebas dari UWTO," bantah Zulkifli seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini, (1/8)
Menurutnya yang menunggak pembayaran UWTO adalah wisma haji atau Pusat Informasi Haji (PIH) Batam, bukan kantor Kemenag Batam.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Harta Karun, Ini Kata Pemangku Kesultanan
Kantor yang berada di Jalan Masjid Baiturrahman, Sei Harapan ini, lanjutnya tidak pernah mendapat surat tagihan dari BP Batam terkait pembayaran UWTO.
Awalnya Kantor Kemenag Batam berada di Jalan Ir Sutami, Sekupang. Namun pada tahun 2005 kantor pindah ke alamat yang sekarang ini yakni di Jalan Masjid Baiturrahman, Sekupang.
BACA JUGA: Gara-gara Air Minum, Pelajar Dipukul, Dihantam Pakai Meja
Lanjutnya, bangunan bercat hijau tersebut, dibangun oleh pemerintah di atas tanah hibah.
"Sampai sekarang kami tidak pernah terima tagihan," ujar pria kelahiran Aceh ini.
Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memanggil 104 penunggak Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam mulai Senin (1/8) hingga Rabu (3/8). Total nilai tunggakan UWTO ini kabarnya mencapai Rp 300 miliar.
Di antara 104 penunggak itu, ada delapan perusahaan perseroan terbatas, satu yayasan, satu persekutuan komanditer. Sisanya adalah pribadi.(cr17/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho, Guru Honorer tak Akan Gajian 3 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi