jpnn.com, JAKARTA - Wacana KPUD dan Panwaslu sama-sama dijadikan adhoc menemukan kejelasan. Dalam Rapat Pansus RUU Pemilu bersama pemerintah pada Selasa (23/5), diputuskan kedua institusi tersebut bersifat permanen.
Meskipun ada fraksi yang meminta agar tidak dibuat keputusan, hanya standing position tiap-tiap fraksi, namun pada akhirnya semua fraksi bersepakat untuk membuat keputusan.
BACA JUGA: Kemenkeu Setuju Dana Bantuan ke Parpol Naik jadi Rp 1.000 per Suara
"Isu yang agak menimbulkan perdebatan memang apakah KPUD - Panwaslu untuk kabupaten dan kota itu adhoc atau permanen. Dengan dasar keduanya setara maka dijadikan permanen,” ujar anggota Pansus RUU Pemilu M Nizar Zahro.
Selain menjadikan keduanya setara, menurut politisi dari Fraksi Gerindra ini, keberadaan KPU dari tingkat pusat sampai daerah sudah cukup membantu dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Sehingga, usulan agar KPUD dijadika. ad hoc, tidaklah relevan.
BACA JUGA: Yang Minat Siap-siap ya, Rekrutmen Mulai Agustus
"Apalagi sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Jadi, kalau di buat ad hoc justru bertentangan dengan konstitusi," tambah dia.
Kemudian, rapat tersebut juga memutuskan untuk syarat pemilih ditetapkan sudah menikah atau berusia 17 Tahun. Jadi, meskipun belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, maka punya hak pilih.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Aneh, Masa Pilih Senator Lewat Pansel?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada 2018, KPU Taksir 1,8 Juta Masyarakat Ikut Berpartisipasi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam