jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira untuk para pengurus partai politik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan APBN untuk parpol.
Dana bantuan untuk parpol naik menjadi Rp 1.000 per suara. Selama ini bantuan keuangan dari APBN hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA: Bocoran Angka nih, Bantuan Dana Parpol Bakal Naik Drastis
Persetujuan dari Kemenkeu itu terungkap dalam Rapat Pansus RUU Pemilu di ruang Rapat KK1 di gedung DPR, Senayan, hari ini (23/5).
“Kemenkeu sudah menyiapkan kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000,” ujar sumber JPNN.com yang ikut hadir Rapat Pansus.
BACA JUGA: Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Sampai Parpol Dikendalikan Asing
Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar yang hadir di Rapat Pansus, membenarkan adanya persetujuan kemenkeu menaikkan dana bantuan keuangan parpol. “Iya, benar,” ujar Bahtiar lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Bahtiar pernah mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan prakarsa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.
BACA JUGA: Nih, Penjelasan Direktur Politik Dalam Negeri soal Sistem Terbuka Terbatas
PP hasil perubahan ini yang akan menjadi payung hukum kenaikan bantuan keuangan parpol. Diharapkan revisi PP dimaksud segera disahkan agar kenaikan bantuan keuangan parpol sudah bisa diimplementasikan tahun depan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Kesbangpol Diminta Mulai Sosialisasi Pilkada dan Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo