Disepakati, Pilkada di Papua Jalan Terus

Selasa, 08 Juni 2010 – 22:43 WIB

JAKARTA -  Pemerintah pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sepakat untuk melanjutkan proses pilkada di sejumlah daerah di Papua tanpa terganggu keberadaan Surat Keputusan (SK) Majelis Rakyat PapuaAnggota KPU, I Gusti Putu Artha, menyatakan, sesuai hasil rapat di Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang digelar Selasa (8/6), diputuskan bahwa Pilkada di Papua tetap akan dilanjutkan.

Putu menjelaskan, rapat di Kementrian Polhukam itu dihadiri unsur KPU, Gubernur Papua, Pangdam Cendrawasih, Kapolda Papua, para pemangku kepentingan, serta unsur pemerintah pusat lainnya.  "Kesimpulannya (Pilkada) jalan terus

BACA JUGA: Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan

SK MRP bertentangan dengan peraturan perundangan dan hanya merupakan keputusan kultural
SK MRP bukan keputusan hukum sehingga tidak mengikat

BACA JUGA: Ada Surat Aneh, Caleg PPP Lapor KY

Karena itu regulasi pemilukada tetap menggunakan UU 32 Tahun 2004 (tentang Pemda) dan UU Otsus
Sesuai UU Otsus pula, MRP untuk pemilihan Gubernur," ujar Putu saat dihubungi wartawan di KPU.
 
Ditanya soal penundaan Pilkada di beberapa daerah di Papua, Putu menjelaskan, tidak semuanya dilakukan penundaan

BACA JUGA: Dana Aspirasi Bagian Skenario Kartel Politik

"Memang ada beberapa KPU di Papua yang merevisi jadwal seperti Keerom dan JayapuraYang lain jalan terus," urainya.

Putu pun mengungkapkan, KPU langsung merespon hasil rapat di Kementrian Polhukam"Isinya memerintahkan (KPU di Papua yang menggelar Pilkada) untuk terus jalan, normal, sesuai tahapanDikeluarkan hari ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, sepanjang 2010 ini setidaknya tercatat akan digelar 21 Pilkada di Papua, yakni kabupaten Asmat, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Merauke, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, dan kota JayapuraNamun Majelis Rakyat Papua (MRP) pada 26 November 2009 mengeluarkan SK Nomor 14/MRP/2009 tentang Penetapan Orang Asli Papua Sebagai Syarat Khusus dalam Penentuan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

DPR Papua (DPRP) pun menyurati Menteri Dalam Negeri dan meminta penundaan Pilkada kabupatan/kota di Papua, hingga adanya Peraturan Pemerintah (PP) dan Perda Khusus (Perdasus) tentang pelaksanaan pilkada provinsi paling timur ituDPRP mengharapkan PP dan Perdasus itu mengakomodir SK MRP terkait persyaratan khusus bakal calon kepala daerah kabupaten/kota di Papua yang harus orang asli Papua, sebagaimana tertuang dalam SK MRP Nomor 14/MRP/2009.
(sam/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fraksi PDIP Tolak Dana Aspirasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler