Kubu RZ Siap Gelar Munas SOKSI di Balikpapan

Senin, 07 Juni 2010 – 19:27 WIB

JAKARTA – Salah seorang fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) demisioner, Syaikhul Azhar mengungkapkan, Musyawarah Nasional (Munas) yang sempat tertunda di Jakarta akan dilanjutkan Jumat (18/6) mendatang di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Ini bukan Munas tandingan, tetapi memang kita lanjutkan karena sempat tertundaJadi secara tegas kami menolak pengambilalihan oleh pendiri SOKSI Suhardiman dengan alasan deadlock

BACA JUGA: Ada Surat Aneh, Caleg PPP Lapor KY

Munasnya tidak deadlock tapi tertunda,” kata Syaikhul di Jakarta, Senin (7/6).

Menurut Syaikhul, langkah itu sudah didukung oleh 23 dari 33 Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) SOKSI yang mayoritas mendukung Rusli Zainal (RZ) selaku Ketua Umum Depinas periode 2010-2015
”Dukungan ini bisa terus bertambah, tapi dari jumlah dukungan yang ada sudah kuorum,” tegasnya.

Mayoritas dukungan itu diperoleh dari Depidar provinsi yang ada di pulau Sumatera, Bali, Sulawesi, Maluku dan Papua,  yang mendukung Rusli Zainal

BACA JUGA: Dana Aspirasi Bagian Skenario Kartel Politik

Sementara dari Pulau Jawa sediri hanya didukung Depidar DKI Jakarta.

Tokoh muda Soksi itu mengatakan pengambilalihan Munas yang dilakukan pendiri SOKSI, Prof Ir Sudirman dan menunjuk Ade Komarudin selaku ketua umum jauh dari nilai-nilai kearifan dan demokrasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai konstitusi organisasi.

‘’Segala tindakan pendiri dalam kapasitas mengambil alih Munas adalah illegal dan inkonstitusional sehingga tidak perlu diindahkan sama sekalai dan oleh siapapun,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Munas SOKSI yang diselenggarakan Mei lalu di Jakarta menemui jalan buntu yang ditenggarai karena sudah didesain sebelumnya
Ketua SC Munas SOKSI Ali Wongso Halomoan Sinaga dituding dengan sengaja mencetak draf munas tidak lengkap, dengan menghilangkan pasal 41 huruf J dan K dalam tata tertib pemilihan ketua umum.

Pasal itu mengatur Persyaratan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang menyebutkan, persyaratan pengurus Depinas figur yang tidak tercela sebagaimana dimaksud pada huruf (J) bahwa sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi dan nepotisme

BACA JUGA: Fraksi PDIP Tolak Dana Aspirasi

Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibukota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coblos Tembus karena Desain Surat Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler