jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, penangguhan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto masih belum berarti apa-apa bagi upaya pemulihan kekuatan KPK. Satu-satunya cara agar KPK pulih kembali adalah dengan mendesak Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Sementara itu, Usman Hamid, salah satu kuasa hukum BW mengatakan, pihaknya memang akan mengajukan permohonan SP3. “Dasarnya adalah kepentingan umum,” kata Usman di Jakarta, Sabtu (24/1)
BACA JUGA: Publik Diminta Lihat KPK dan Polri dengan Seimbang
Menurut dia, kepentingan publik yang ingin agar pemberantasan kasus-kasus besar korupsi yang kini ditangani KPK menjadi terganggu atas upaya kriminalisasi tersebut. BW mangatakan, dalam waktu dekat, dia siap membahas kemungkinan mundur dengan pimpinan lainnya. ’’Saya akan diskusikan dengan pimpinan KPK untuk pasal-pasal itu,’’ katanya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen berharap agar BW tetap bersama tiga pimpinan lainnya. Saat ini, lembaga antirasuah sudah pincang karena Busyro Muqoddas harus melepas jabatan sebagai Wakil Ketua KPK pada Desember lalu. Apalagi, saat ini banyak kasus yang harus diselesaikan cepat.
BACA JUGA: Kasus BW Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
’’Periode pimpinan jilid tiga tinggal 11 bulan. Kami konsentrasi terhadap beberapa kasus untuk dipercepat. Kalau bekerja dengan empat orang, bisa lebih cepat,’’ katanya. (dim/sof)
BACA JUGA: Rumah Kepala PPATK Didatangi Brimob Bersenjata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim SAR Temukan Masal Korban AirAsia
Redaktur : Tim Redaksi