jpnn.com - TAMIANG LAYANG – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) digulung Polres Barito Timur, Kalteng.
Tiga tersangka yakni Hernadi alias Utuh Kadut (38), Rahmadani (33) dan Harpa (17) diamankan di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Ketahuan Warga, Pencuri Motor Sembunyi Berjam-Jam di Plafon
Dari pengungkapan ini polisi baru berhasil mengamankan tujuh motor, 22 unit kendaraan yang dicuri sindikat ini.
Bahkan ketika dikejar petugas, Herdadi warga Kandangan Kalimantan Selatan itu dihadiahi enam tembakan, karena melawan saat disergap.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Lepas 3 Tersangka Pemerkosaan
Kasatreskrim Bartim AKP Keris Aji Wibisono SH SIK menyebutkan, pengungkapan bermula dari pengembangan kasus curanmor di Hayaping, Kecamatan Awang, Bartim pada 29 Desember 2014 lalu. Polisi menemukan kendaraan curian yang tengah diperbaiki di bengkel kawasan Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima.
Dari hasil pengembangan itu lanjut Keris, polisi mengantongi dua identitas tersangka yakni, Rahmadani dan Hernadi, warga Kadangan yang bermukim di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
BACA JUGA: Polisi Lepas Tiga Tersangka Pemerkosa Siswi SMP
"Dalam penyergapan yang dilakukan hanya satu yakni Rahmadani berhasil diamankan, sementara Herdadi kabur setelah mencoba melakukan perlawanan dan menyebabkan salah satu anggota polisi terluka bacok," terang Kasat saat ekspose perkara di depan Mapolres Bartim, Senin (19/1).
Selang beberapa minggu dan sempat terluka karena tembakan polisi, tersangka Herdadi, akhirnya keluar dari persembunyian, kemudian polisi kembali dilakukan penyergapan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Pelaku sambung Keris, sempat kembali berontak dan lari dari penyergapan sehingga membuat polisi lagi - lagi melepaskan tembakan, yang pada akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dengan jumlah enam luka tembak.
“Tersangka akhirnya diamankan dan atas perbuatannya tersangka dibidik pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun," tambah dia.
Tersangka menurut Keris, merupakan sindikat lintas daerah yang sebagian dari aksinya berdasarkan pesanan dengan mematok harga paling tinggi Rp 4 juta per unitnya. Kendaraaan yang dicurinya juga beragam dari jenis lawas hingga terbaru. "
Aksinya di dua tempat yakni Kabupaten Balangan dengan hasil pencuriaannya yang di buang ke Bartim, dan dari pencurian di Bartim dibuang ke wilayah Kalimantan Selatan," tandasnya. (log/cah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dibius dan Barang Dikuras, TKI Dibuang di Ladang Jagung
Redaktur : Tim Redaksi