jpnn.com - KABAR tak sedap menghampiri Polres Situbondo. Tiga tersangka pemerkosa bocah SMP berinisial B yang masih berusia 15 tahun dilepaskan oleh penyidik. Namun, Kasubbaghumas Polres Situbondo AKP Wahyudi mengaku bahwa tiga orang itu tidak dilepaskan, melainkan dikenai status wajib lapor.
“Mereka bukannya dilepas, hanya boleh pulang. Setiap Senin mereka wajib lapor ke polres. Jadi, proses hukum tetap berjalan,” tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Lepas Tiga Tersangka Pemerkosa Siswi SMP
Menurut dia, pemulangan tiga tersangka yang sempat diamankan warga dan diserahkan ke polisi itu bukan berarti menghilangkan proses hukum sesuai dugaannya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu seorang siswi SMP berinisial B, 15, asal Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, nyaris diperkosa tiga orang di Jalan Tembus desa setempat.
BACA JUGA: Setelah Dibius dan Barang Dikuras, TKI Dibuang di Ladang Jagung
Siswi tersebut sebelumnya menaiki sepeda motor dan berpapasan dengan tiga pelaku. Korban selanjutnya ditarik hingga terjatuh bersama sepeda motornya.
Bukannya ditolong, satu di antara tiga pelaku itu menarik korban ke semak-semak. Karena mendapat perlakuan kasar, korban berteriak dan meminta tolong kepada warga.
BACA JUGA: Bekuk Bandar Cimeng, Dapatkan 30,65 Gram Ganja
Beberapa menit kemudian, warga sekitar Jalan Tembus berhasil menangkap para pelaku, lalu menyerahkannya ke polisi. Tiga pelaku itu adalah Rahmat Yulianto, 21; Edy Purwanto, 26; dan AR, 17; warga Jalan Pemuda, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Situbondo. (pri/rri/aif/bh/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dendam Dihina, Yusuf Ajak Rekannya Perkosa Eks Kekasih di Sawah
Redaktur : Tim Redaksi