Disetarakan PNS IIA, Gaji Perangkat Desa Malah Turun

Rabu, 30 Januari 2019 – 07:14 WIB
Para perangkat desa di Istora Senayan Jakarta pertengahan Januari lalu. Foto: Istimewa for Radar Ngawi/JPG

jpnn.com, NGAWI - Kebijakan pemerintahan Jokowi – JK menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA, mendapat mendapat respons negatif.

Kalangan perangkat desa di Ngawi menolak kebijakan tersebut. Pasalnya, penyetaraan sesuai PNS golongan II A itu hanya berlaku bagi kepala desa (kades).

BACA JUGA: Ribuan Warga Ngawi Antusias Berselawat Bersama Kiai Maruf

Sedangkan sekretaris desa (sekdes) dan perangkat masing-masing hanya 90 dan 80 persennya. ‘’Jelas kami tidak bisa menerima keputusan itu,’’ kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ngawi Suwardi seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).

Suwardi mengatakan, usai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penyetaraan gaji itu turun empat hari lalu, pihak PPDI menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta.

BACA JUGA: Khawatir Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA Bebani APBD

Tujuannya, mengajukan keberatan lantaran keputusan itu dinilai berbanding terbalik dengan keinginan perangkat desa selama ini. ‘’Kami inginnya dinaikkan, sesuai janji presiden, tapi kenapa malah turun,’’ keluhnya.

BACA JUGA: DPR: Menaikkan Gaji Perangkat Desa Lewat Revisi PP 47/2015

Dia menyebut, sejak lama para perangkat desa menerima penghasilan tetap (siltap). Besarannya di atas nominal dalam SKB empat menteri tersebut. ‘’Kalau aturan itu jadi diterapkan, berarti penghasilan kami justru turun. Makanya kami tidak terima,’’ ungkap sekdes Wonosari, Sine, itu.

Suwardi menyebut, PPDI akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Harapannya, SKB yang diputuskan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu dianulir. ‘’SKB masih mungkin diubah,’’ ujarnya.

Dalam SKB itu disebutkan penyetaraan gaji perangkat desa bakal dilaksanakan mulai Maret 2019. Perinciannya, gaji kades 100 persen sama dengan PNS golongan II A. Sedangkan sekdes direncanakan Rp 1,733 juta dan perangkat Rp 1,540 juta.

BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Naik, APBD Siap Enggak? Bisa Rp 120 M lo

Padahal, tahun lalu gaji kades di Ngawi sudah mencapai Rp 2,5 juta plus tunjangan jabatan Rp 500 ribu. Sedangkan sekdes menerima Rp 2 juta plus tunjangan jabatan Rp 400 ribu. Sementara, gaji perangkat sekitar Rp 1,5 juta plus tunjangan jabatan 300 ribu.

BACA JUGA: Perangkat Desa: Jadikan Kami PNS, Periode Kedua Beres!!!

‘’Selain berpotensi turun, jumlahnya dibatasi satu kades, satu sekdes, dan 10 perangkat. Padahal, banyak desa yang jumlah pegawainya lebih dari itu,’’ terangnya. (tif/c1/isd)

Gaji Perangkat Desa di Ngawi 2018

Kades Rp 2,5 juta plus tunjangan jabatan Rp 500 ribu

Sekdes Rp 2 juta plus tunjangan jabatan Rp 400 ribu

Perangkat Rp 1,5 juta plus tunjangan jabatan Rp 300 ribu

Gaji Perangkat Desa Berdasarkan SKB Empat Menteri Terbaru

Kades Rp 1,926 juta atau setara PNS golongan II A

Sekdes Rp 1,733 juta atau 90 persen gaji kades

Perangkat Rp 1,540 juta atau 80 persen gaji kades

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Perangkat Desa Naik, APBD Siap Enggak? Bisa Rp 120 M lo


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler