Khawatir Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA Bebani APBD

Kamis, 17 Januari 2019 – 06:50 WIB
Presiden Jokowi menemui perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta pada Senin (14/01), menjanjikan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai, kebijakan menaikkan gaji perangkat desa menjadi setara PNS golongan IIA baik untuk peningkatan kesejahteraan. Namun memberi dampak pada anggaran daerah.

Ketua Umum APKASI Mardani Maming mengatakan, pihaknya mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia. “Kami menghargai maksud baik bapak presiden tersebut,” ujarnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: DPR: Menaikkan Gaji Perangkat Desa Lewat Revisi PP 47/2015

Namun, dia mengakui, kebijakan tersebut memberikan tekanan pada porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebab, jika merujuk peraturan yang ada, gaji perangkat desa tersebut masuk dalam jenis pembiayaan atau bersumber di APBD. “Maka otomatis kebijakan ini akan membebani APBD,” imbuhnya.

BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa Naik, APBD Siap Enggak? Bisa Rp 120 M lo

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan gaji perangkat desa menjadi setara dengan PNS Golongan IIA. Sebagaimana regulasi, gaji perangkat desa berasal dari APBD Kabupaten/kota.

Mardani belum bisa memastikan, upaya apa yang akan diambil jika benar-benar membebani APBD. Sebab, kata dia, masalah ini belum dibicarakan secara resmi dalam rapat dewan pengurus APKASI. Di sisi lain, revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan hukum dan rujukannya juga belum selesai.

BACA JUGA: Inilah Jawaban Presiden Jokowi atas Tuntutan Perangkat Desa

Disinggung soal potensi penambahan transfer DAU (Dana Alokasi Umum) dari pusat ke daerah, dia enggan menanggapi lebih jauh. “Mungkin hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut ya. Tentunya semuanya kan ada mekanismenya,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Siregar menuturkan, kenaikan gaji perangkat desa seyogyanya bisa meningkatkan fungsi pelayanan publik. Sebab secara teori, gaji di bawah standar itu menjadi faktor pendorong kinerja yang kurang maksimal, atau bahkan terjadi pungutan liar (pungli).

“Kenaikan upah tujuan bukan hanya hak orang tapi memastikan kinerja,” ujarnya.

Alamsyah menambahkan, berdasarkan pantauan ombudsman, praktik pungli masih di temukan di lapangan. Misalnya dalam pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan perangkat desa. “Kita ga sampai pada kuantitas (jumlah kasus). Tapi case-case itu masih ada,” imbuhnya.

Alamsyah berharap, setelah kesejahteraan ditingkatkan, penyimpangan tersebut tidak lagi terjadi. Namun, lanjutnya, pemerintah juga perlu mendukung dengan sistem yang baik. “Misalnya kalau masyarakat menemukan pungli lapornya ke mana,” kata dia.

Plt Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Kementerian Dalam Negeri Endang Basyuni mengatakan, jika masih ditemukan pungli atau penyimpangan lainnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Dalam kasus pungli misalnya, masyarakat memiliki ruang pengaduan ke kepolisian mengingat sudah tindakan tersebut sudah masuk delik pidana.

“Kita tidak menghalangi kalau itu terjadi. Silahkan kalau ada, biar efek jera juga,” kata dia.

BACA JUGA: DPR: Menaikkan Gaji Perangkat Desa Lewat Revisi PP 47/2015

Endang menambahkan, sebelum kenaikan gaji pun, upaya untuk membersihkan sekaligus meningkatkan pelayanan publik di desa sudah dilakukan. Salah satu upanaya ialah dengan melakukan sejumlah pelatihan kepada perangkat desanya.

Meskipun, belum menyentuh semua wilayah mengingat keterbatasan anggaran. Dia memastikan, dengan adanya peningkatan kesejahteraan, upaya untuk memastikan pelayanan publik yang bebas dari pungli diharapkan lebih mudah direalisasikan. (far)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Janjikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler