jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Kepala Dinas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa hal itu saat ini masih dalam pembahasan.
"Tentu, kan, kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan, kami derek, kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari. Nah, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro Jaya. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin di Ruang Pola Bappeda, Lantai Blok G, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/4).
BACA JUGA: Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Korbannya Jemaah Hingga Ustaz
Menurut Syafrin, banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar tersebut.
BACA JUGA: Pak Polisi Parkir Sembarangan? Jangan Kaget Lihat Ban Motor Dikempeskan Iptu Yorsen cs
"Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ungkap Syafrin.
Dia mengatakan bahwa badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.
BACA JUGA: Inspektorat Sita Barang Milik Istri Pejabat Dishub DKI yang Flexing di Medsos
“Kalau masyarakat parkir di badan jalan itu, kan, fasilitas umum (fasum) begitu, untuk parkir kendaraan itu menjadi fasilitas pribadi. Yang kedua, parkir di badan jalan tentu menyebabkan kemacetan lalu lintas,” ucap Syafrin.
Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di ibu kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM. “Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena, kan, penerbitan STNK itu domainnya kepolisian," kata Syafrin Liputo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi