Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Korbannya Jemaah Hingga Ustaz

Senin, 10 April 2023 – 19:47 WIB
Ekspos penangkapan sindikat pencuri motor di rumah ibadah oleh Polres Kampar. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus delapan anggota komplotan pencuri motor spesialis masjid.

Para pelaku yang ditangkap berinisial AN, ER, IY, IT, NA, E, R dan satu orang anak di bawah umur, ADH.

BACA JUGA: Polisi Tembak Pencuri Motor di Tanjungpinang

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan mereka berperan sebagai pemetik atau eksekutor hingga penadah.

"Pelaku ada delapan orang yang diamankan, tiga orang di antaranya penadah. Dari tangan pelaku, petugas menyita sembilan unit sepeda motor,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (10/4).

BACA JUGA: Viral, Pencuri Motor di Bekasi Keluarkan Senjata Api Saat Beraksi

Didik mengungkapkan para pelaku ini merupakan komplotan spesialis pencuri sepeda motor di parkiran masjid. Mereka kerap beraksi selama Ramadan.

Tak hanya motor jemaah, sepeda motor milik ustaz juga turut menjadi sasaran pelaku.

BACA JUGA: Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor Di Bekasi Disikat Polisi

Ada empat orang yang menjadi korban curanmor turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.

"Polres Kampar dan jajaran melaksanakan Operasi Tertib Ramadan. Selama operasi, kami mendapat laporan dari masyarakat maraknya pencurian sepeda motor di halaman masjid, khususnya di wilayah Kabupaten Kampar," kata Didik.

Satu orang pelaku, berinisial R terpaksa ditembak kakinya karena melawan pada saat petugas menangkapnya.

Ironisnya, R beraksi bersama menantunya yang masih berusia di bawah umur. Anak menantunya itu berinisial ADH.

"Uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Didik.

Atas perbuatan itu para eksekutor disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan pelaku penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Kampar mengembalikan sepeda motor para korban, karena dibutuhkan untuk beraktivitas sehari-hari.

Namun, jika diperlukan untuk penyelidikan, korban diminta bekerjasama dengan petugas kepolisian.

Penyerahan sepeda motor turut disaksikan Wakapolres Kampar, Kompol Andi Cakra Putra, Kasatreskrim AKP Aris Gusnadi, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Toriq Akbar dan Kasi Humas Iptu David Gusmanto.

Salah seorang korban, ustaz Nasri (40), sebelumnya sempat enggan melapor ke polisi atas kehilangan sepeda motornya.

"Awalnya kami ada perasaan tak percaya, karena banyaknya isu di masyarakat percuma saja sih lapor polisi, karena tak akan kembali juga motornya," ujar Nasri saat diwawancarai wartawan.

Namun, setelah berkonsultasi dengan beberapa temannya, Nasri akhirnya melapor ke Polres Kampar.

"Alhamdulillah, setelah saya buat laporan, beberapa hari kemudian pelaku yang mencuri sepeda motor saya berhasil ditangkap. Jadi, keberhasilan Polres Kampar ini sebagai salah satu bentuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polisi," kata Nasri. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler