jpnn.com, JAKARTA - Skuter listrik atau alat angkut perorangan dengan tenaga baterai, akan segera dibuatkan regulasinya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri mengatakan bahwa skuter listrik (personal mobility device), selama ini belum ada aturan jelas dan secara khusus.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Bersikeras Larang Skuter Listrik Melintas di Trotoar
"Iya untuk sementara konsepnya dari kami seperti otopet, unicycle (sepeda roda satu), skate board, itu nanti ada yang sejenisnya kita akan godok lagi," kata Kepala Bidang Departemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto MT di Jakarta Pusat.
Aturan alat angkut perorangan itu nantinya berisi mulai dari marka jalan, rambu-rambu serta ketentuan dari kecepatan kendaraan- kendaraan nonpolusi itu.
BACA JUGA: Alasan Polisi Tak Tahan Sopir Camry yang Tewaskan Dua Pengguna Skuter Listrik
"Insyaallah di akhir bulan secara draf jadi, nanti kan di situ akan kita rapatkan lagi dengan beberapa stakeholder nanti baru sampai kita ke Pak Gubernur untuk pengesahan," kata Priyanto.
Salah satu pihak yang akan berkoordinasi mengenai alat angkut perorangan itu adalah GrabWheels yang menyediakan layanan jasa sewa skuter listrik.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Bakal Paksa Skuter Listrik Lewat Jalan Raya, BPTJ: Itu Tidak Aman
Selanjutnya Polda Metro Jaya selaku pihak yang akan menegakkan hukum usai aturan itu disetujui.
Peraturan alat angkut perorangan itu nantinya mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memiliki denda Rp 500.000 terkait pelanggaran rambu lalu lintas pengguna kendaraan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha