jpnn.com - TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan penggunaan klakson “telolet” ini sudah dapat dikategorikan masuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA: Sukses dengan Om Telolet, Camelia Putri Luncurkan Simsalabim
Oleh karena itu, klakson telolet dilarang dibunyikan.
Dia menjelaskan imbauan imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang ini merupakan tindak lanjut dari usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang menilai fenomena demam telolet di masyarakat dapat membahayakan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
BACA JUGA: Heru Budi Dikritik Gegara Ganti Nama JakLingko? Dishub DKI Membantah
Saat ini, koordinasi mengenai imbauan pelarangan tersebut telah dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk melakukan sosialisasi penertiban ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, untuk melarang armadanya melakukan penggunaan klakson tersebut,” kata Achmad Suhaely di Tangerang Sabtu dalam keterangannya.
BACA JUGA: Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Dia menambahkan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas di Kota Tangerang.
Pasalnya, semenjak fenomena demam telolet ini terjadi, banyak masyarakat yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti di Jalan Benteng Betawi, khususnya di bawah Tol Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang.
“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” kata dia.
Selanjutnya, koordinasi bersama tersebut, nantinya akan menindak tegas bus atau kendaraan besar lainnya yang ditemukan tetap membunyikan klakson telolet tersebut.
"Terlebih, penggunaan klakson telolet tersebut telah termasuk mengganggu keamanan dan ketertiban umum," pungkas Achmad Suhaely. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi