jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi terkendala masalah regulasi untuk menindak kendaraan bertonase berat yang melintas disepanjang Jalan Raya Kalimalang.
Pasalnya, banyaknya kendaraan berat yang melintas di Kabupaten Bekasi, tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Sehingga berdampak kepada kerusakan infrastruktur jalan dan menimbulkan kemacetan parah.
BACA JUGA: Dishub Bekasi Terus Berbenah
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup menerangkan, pihaknya tidak bisa menindak adanya pelanggaran yang terjadi di lapangan. Kata dia, pihaknya hanya bisa melakukan imbauan ataupun sosialisasi.
“Saya akui di lapangan, banyak kendaraan berat yang melanggar aturan. Contohnya, di Jalan Raya Kalimalang itu kan masuk tipe B, jadi batasan muatan kendaraan yang melintas tidak boleh lebih dari delapan ton. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan ketertiban di jalan,” tutur Suhup.
BACA JUGA: Satlantas Cek Kelaikan Bus AKDP
Menurut Suhup, tidak adanya jembatan timbang di Kabupaten Bekasi juga menjadi kendala untuk mengetahui berat kendaraan bertonase berat yang melintas. Meski begitu, pihaknya juga tidak memungkiri ada aturan yang dilanggar.
Dia menjelaskan, pengaturan klasifikasi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
BACA JUGA: Oalah! Ribuan Angkot Tua Masih Berkeliaran di Kota Ini
“Dalam penindakan, kami (Dishub-red) kan harus punya dasar, dan apabila mengcu pada Undang-Undang, maka kami tidak boleh menindak, karena itu menjadi kewenangan pihak Kepolisian,” ucapnya. (and/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rugikan Negara Ratusan Juta, Bendahara Dishub Dipenjara
Redaktur & Reporter : Yessy