jpnn.com, BATAM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Yusfa Hendri mengatakan jumlah angkutan umum di kota Batam ada sebanyak 4.097 unit.
Namun, lanjut Yusfa, yang memenuhi usia operasional hanya 2.209 unit. Artinya, terdapat 2.698 angkutan umum yang tidak layak jalan karena melebihi usia operasional.
BACA JUGA: Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Duh Gusti Sadis Amat...
Pemerintah masih berbaik hati memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan agar memutasi kendaraannya dengan segera. Mutasi yang dimaksud yakni dari plat kuning ke plat hitam.
"Dikandangkan bisa. Tertangkap karena usianya lewat tak bisa keluar lagi, kecuali mereka ajukan mutasi. Hitam jadi kuning, artinya tidak boleh lagi beroperasi sebagai angkutan umum," kata Yusfa kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (8/5).
BACA JUGA: Batam Diprediksi Alami Krisis Air Bersih pada 2020
Dia mengatakan, angkot tidak laik selain diketahui dari usianya yang uzur, juga dapat dilihat setelah melalui proses kir.
"Banyak yang tak laik jalan. Mereka ini tidak lagi kita terima kir, bukan mereka yang tidak kir," ucapnya.
BACA JUGA: Pembangunan KRB Sekelas Botanic Garden Singapura Kembali Dilanjutkan
Menurutnya, Dishub Batam juga telah melakukan verifikasi terkait badan usaha yang menaungi angkot. Hasilnya, dari ratusan badan usaha kini yang dinyatakan terverifikasi hanya belasan. Yusfa mengaku tak hafal persis angka badan usaha tersebut.
Terkait angkot ugal-ugalan, Yusfa mengatakan hal tersebut terjadi karena perilaku pengemudi. Bahkan pihaknya mengaku tidak takut menindak angkot nakal. Menyikapi ini, pihaknya dalam tahun ini melakukan pengawasan 70 kali dan razia 48 kali tahun ini.
"Ada beberapa yang kita amankan kemarin. Menunggu persidangan," katanya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batam Arfandi memaparkan, jumlah yang terjaring tersebut yakni di Maret dan April.
"Bisa bertambah. Yang Mei saja belum, kita masih lanjut (razia), kita koordinasi dengan lantas dulu," kata Arfandi.
Selain itu, cara yang dilakukan yakni pembinaan awak kendaraan melalui program Awak Kendaraan Umum Teladan (AKUT). Program ini merupakan program berjenjang dari daerah hingga ke pusat.(cr13)
BACA ARTIKEL LAINNYA... INSA Desak BP Segera Rampungkan Revisi Tarif Pelabuhan
Redaktur & Reporter : Budi