jpnn.com, BEKASI - Dinas Perhubungan Kota Bekasi menilang sejumlah truk yang bertonase lebih dari 8 ton di Jalan K.H. Noer Alie, Bekasi Barat. Kepala Seksi Penindakan dan Operasi Dishub Bambang Noermawan Putra mengatakan, penghalauan dan penilangan dilakukan agar tidak ada lagi truk bertonase lebih dari 8 ton yang melintas di jalan tersebut.
Sebab, kondisi jalan yang rusak berat sudah tidak bisa menahan beban berat dari truk-truk tersebut.
BACA JUGA: Transportasi Online Asal Mangkal, Dishub Terjunkan Anak Buah
“Selain itu, kami juga mengupayakan supaya tidak terjadi kepadatan yang luar biasa di jalan tersebut,” tutur Bambang.
Sebelumnya, selama sepekan Dishub Kota Bekasi bersosialisasi terkait aturan itu dengan memasang rambu-rambu dan pemberitahuan langsung kepada sopir truk.
BACA JUGA: Dishub Berang Banyak Transportasi Online Parkir Sembarangan
Selain karena kondisi jalan yang sudah rusak berat, pelarangan terhadap truk-truk tersebut untuk melintas juga karena kemacetan yang sudah parah di jalan itu.
Ditambah lagi dengan adanya pembangunan proyek Tol Becakayu sehingga ada penyempitan jalan yang makin menghambat arus lalu lintas.
BACA JUGA: 10 Tukang Palak Sopir Truk Ditangkap Polisi
“Tindakan yang sudah kami lakukan mulai Senin (3/12) sebanyak 20 tilang karena cuaca hujan dan 30 tilang pada Selasa (2/12) juga karena faktor cuaca, lalu petugas kami melanjutkan menginfokan pengguna truk melalui pengeras suara,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masih Ragu Sopir Truk Tewas Akibat Peluru Nyasar
Redaktur & Reporter : Yessy