Disiapkan 15 Jenis Pekerjaan untuk Honorer Terdampak SE MenPAN-RB, Apa Saja? Klik

Kamis, 23 Juni 2022 – 13:55 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan Istana Negara saat massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (31/10).. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Sebanyak 11.425 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terancam kehilangan pekerjaan pada November 2023 mendatang.

Ya, mereka berpotensi terdampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei yang menjadi rujukan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penghapusan tenaga honorer.

BACA JUGA: 90 Ribu Honorer Satpol PP Usia 35 Tahun ke Atas Tolak jadi PPPK, Maunya...

SE yang merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, itu menyatakan per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para PPK menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada. Apakah diangkat menjadi CPNS, PPPK, atau outsourcing.

BACA JUGA: 200 Ribu Honorer K2 Administrasi & Teknis Lainnya jadi PNS atau PPPK, Asalkan...

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi meyebutkan saat ini masih ada 11.425 tenaga honorer di Pemprov Sulsel.

"Totalnya ada 11.425 orang tenaga honorer di Pemprov. Mereka ini belum lolos tes CPNS atau PPPK tahap pertama dan kedua," kata Imran Jauzi kepada JPNN.com, Kamis (23/6).

BACA JUGA: Satpol PP Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK & Outsourcing, Regulasinya Jelas

Imran Jauzi mengatakan Pemprov Sulsel memiliki langkah untuk menyelamatkan tenaga honorer yang terkena dampak SE MenPAN RB.

"Ada cara yang kami lakukan, seperti pemetaan jenis kerja. Terbukti ada 15 jenis pekerjaan yang kami dapatkan untuk tenaga honorer," tambahnya.

Dia menjabarkan jenis pekerjaan yang dibuka untuk tenaga honorer, seperti pelayanan masyarakat, petugas pungut pajak, pemeliharaan fasilitas umum, penjaga sekolah.

Kemudian, penjaga air, petugas keamanan kantor, pemeliharaan kebun tenaga administrasi.

Salain itu, ada juga pramu jamuan, penjaga kantor malam, sopir, pramu kebersihan jalan dan masih banyak lainnya.

"Masih ada terakomodir di situ, sehingga honorer ini bisa kerja, tetapi kalau yang usianya masih muda bisa ikut nanti CPNS," ungkap dia.

Sebelumnya, Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Wilayah Sulawesi Selatan terus berjuang agar kebijakan penghapusan tenaga honorer dibatalkan.

"Sesuai dengan instruksi pusat kami akan terus melakukan penolakan penghapusan tenaga honorer," kata Korwil PHK21 Sulsel, Sumarni.

PHK21 Sulsel berharap bisa melakukan audiensi dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menyampaikannya keluhan dan keinginan para tenaga honorer. (mcr29/jpnn)



Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler