JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gawaman Fauzi menjelaskan, Depdagri juga menyiapkan aturan baru terkait dengan hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagai implikasi ditetapkannya Undang-Undang (UU) No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRDPasalnya, di aturan itu ada hal-hal baru seperti adanya penambahan alat kelengkapan dewan serta diakomodasikannya pendanaan untuk fraksi.
Depdagri juga akan menerbitkan pedoman tata cara pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yangada di daerah, yang memang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2005
BACA JUGA: Aktivis LSM Bendera Belum Diproses
"Namun belum ada pedomannya untuk daerah terkait tata cara dan variabel yang dipertimbangkan, sehingga dikawatirkan akan menimbulkan permasalahan pada daerah-daerah dalam penerapannya," ungkap Gamawan Fauzi saat membuka Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12)
Dia mengatakan, pemberian tambahan penghasilan bagi PNS secara prinsip harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan penetapannya harus dibahas bersama DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan azas kepatutan
BACA JUGA: Polisi Kalah Cepat dengan Pembajak
BACA JUGA: Belum Selesai, Koin untuk Prita Rp 416 Juta
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji Segera Dipanggil
Redaktur : Soetomo Samsu