Disiapkan, Kantor Gubernur Papua Tengah

Kamis, 24 Desember 2009 – 07:50 WIB

BIAK -- Hingga saat ini, pemerintah bersama DPR belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Tengah, menjadi UUBahkan, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR 11 Nopember 2009, Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan RUU pembentukan Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu RUU inisiatif DPR yang belum memenuhi persyaratan administrasi.

Meski demikian, masyarakat Kabupaten Biak Numfor telah menyambut antusias aspirasi pemekaran provinsi tersebut dengan menyediakan tanah seluas 20 Ha untuk persiapan pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, yang berlokasi di Kampung Sepse Distrik Biak Timur

BACA JUGA: Bappenas Bantu Sulbar Rp 1,2 T

Tak hanya itu, papan nama lokasi persiapan Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah itu juga telah ditancap
Bahkan pembukaan papan nama itu dibuat dalam upacara adat dan dihadiri ratusan masyarakat

BACA JUGA: Bangunan Tambahan Metro Tanah Abang Harus Dibongkar



Sekretaris Forum Kebangkitan Papua Baru Kabupaten Biak Numfor Geyrad J Rumbarar menjelaskan, pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan kedudukan Biak sebagai ibu kota, tidak bisa disamakan dengan Papua Barat Daya ataupun Papua Selatan
Pasalnya, Provinsi Papua Tengah UU sudah ditandatangani sejak tahun 1999, satu paket dengan Provinsi Papua Barat

BACA JUGA: Gedung Tambahan Metro Tanah Abang Runtuh

"Persoalannya sampai sekarang adalah tinggal menunggu Kepres dari Presiden SBY," ujar Geyrad.

Ketua Panitia Pemasangan Papan Nama Persiapan Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah Drs Yus Mandibodibo menjelaskan, acara tersebut digelar sebagai wujud keseriusan dalam menindaklanjuti ketentuan UU No 45 Tahun 1999"Kami harapkan dalam waktu dekat ditindaklanjuti Presiden SBY dengan mengeluarkan Kepres pembentukan Provinsi Papua Tengah, dengan kedudukan ibu kota di Biak," ungkapnyaSejumlah tokoh dari berbagai kalangan turut hadir dalam acara ini, seperti Laksanama Pertama (Purn) TNI AL Dick Henk Wabiser

Lebih lanjut dijelaskan, pemasangan papan nama persiapan kantor gubernur tersebut sebagai bentuk keseriusan Kabupaten Biak Numfor menjadi ibukotaDia menegaskan, perjuangan pengesahan provinsi itu akan terus dilakukan di Jakarta

Kalangan adat juga memberikan dukungan penuh pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota di Biak.  "Dengan pertimbangan kesejahteraan masyarakat maka adat sangat mendukung segera dikeluarkannya Kepres sebagai tindaklanjut UU No 45 Tahun 1999 itu," ujar Mananwir Bah Sorido KBS Daut KorwaHal senada disampaikan Ketua Satgas Papua Wilayah Biak Numfor - Supiori Marinus RomsumbreDia menyatakan pihaknya siap mendukung dan mengamankan Biak sebagai ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa kesempatan menjelaskan, bahwa saat ini masih ada 20 RUU pemekaran yang merupakan hak inisiatif DPR peiode 2004-2009, yang terdiri 13 RUU pembentukan kabupaten/kota dan 7 RUU pembentukan provisi baruDari 20 usulan itu, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi TenggaraSelain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten penukal Abab Lematang IlirDari Provinsi Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali UtaraSelain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon Kabupaten Grime Nawa (Papua).

Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan(ito/ary/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 43 Anggota TNI Dipecat


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler