43 Anggota TNI Dipecat

3 Masih Pemeriksaan POMDAM

Rabu, 23 Desember 2009 – 05:46 WIB
BANDA ACEH- Pangdam Iskandar Muda, Mayjend TNI Hambali Hanafiah mengatakan telah memecat 43 anggotanya karena melakukan pelanggaran displin beratSelain itu, saat ini POMDAM sedang menahan dan memeriksa 3 anggota TNI lainnya karena terkait dugaan keterlibatan merampok SPBU Simpang Dodik, Lamteumen, Kota Banda Aceh, sementara satu lagi DPO

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Nias ke Penindakan KPK



"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar disiplin, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak
Ini sebagai bukti bahwa TNI melakukan reformasi,” kata Hambali Hanafiah

BACA JUGA: 940 Desa di Kalteng Masih Tertinggal



Pangdam menyebutkan, pihaknya komit dan tidak main-main, apabila ada anggota yang melanggar
Ia membuktikannya, Selasa (22/12), Pangdam memecat dua anggotanya sekaligus mencopot pakaian seragam Pelda Nawawi dari Kesatuan Kesdam, karena terlibat psikotropika

BACA JUGA: Diancam Pistol, Ibu Hamil Keguguran

Sedangkan satu lagi, Prada Surya Dharma dari Batalyon 116/ Garuda Samudra dikarenakan psikotropika dan pencurian.

Dikatakan, dua orang itu telah diputus hakim Pengadilan Militer beberapa waktu lalu, juga pada hari ini, dipecat dari kesatuan TNIMenurutnya, pemecatan puluhan anggotanya, tidak semua dikarenakan psikotropika atau Narkoba, melainkan lebih dominan akibat disersi atau melarikan diri dari kesatuan.

Selain itu, ujarnya, pihaknya juga menghanguskan 620 kilogram ganja kering, sabu-sabu 28 paket, serta alat tes urine sebanyak Sembilan kasus, yang kesemuanya merupakan barang bukti dari anggota yang melanggar aturan

Disinggung dugaan keterkaitan 4 anggota TNI pada perampokan SPBU Lamteumen, beberapa bulan lalu, Pangdam menegaskan tidak mentolerir anggotanya apabila terbukti terlibatApalagi perampokan bersenjata sudah merupakan tindakan criminalIa pun mengungkapkan, saat ini ketiga anggota yang diduga terlibat dalam kasusu itu, sudah diperiksa pihak POM setempat, sementara satu lagi, buron.

Tiga dari empat oknum prajurit TNI, yaitu Pratu Ari Setiawan, Pratu Hermanto, dan Pratu Eko Syah Putra, sedangkan Pratu Afan Hariyanto, yang diduga pihak Poltabes sebagai otak pelaku dinyatakan buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)Ia pun berjanji, bakal mengusut tuntas kasus tersebut.

Hanya saja, lanjutnya, pihaknya harus menyelidiki lagi, apakah keterlibatan prajurit tersebut, hanya ikut membonceng atau ikut-ikutan saja, atau terlibat langsungApabila terbukti terlibat, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan hukuman yang berat, bahkan hukuman pecat dari kesatuan sekalipun.(ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Bentuk Pansus CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler