Disiapkan PKPU tentang Tahapan Pemilu dengan Dua Opsi

Kamis, 22 Juni 2017 – 11:11 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo yakin tahapan Pemilu 2019 tidak akan terganggu meski pengesahan RUU Pemilu molor lagi.

Menurut Tjahjo, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, telah mengantisipasinya dengan menyiapkan dua versi draf peraturan KPU (PKPU).

BACA JUGA: Mendagri Inginkan KPK Gencarkan OTT

"Saya kira tidak ada masalah, karena KPU sudah menyiapkan rancangan PKPU-nya, tinggal lima poin. Nanti tinggal diselipkan saja. Kalau menyangkut 20-25 persen (presidential threshold) tidak masuk di PKPU otomatis," ucap Tjahjo.

Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya tidak hanya berdiam diri menunggu RUU Pemilu rampung.

BACA JUGA: Direktorat Politik Dalam Negeri Gelar Kegiatan Pendidikan Politik

Sebab, kalau mengikuti ritme di pansus, pihaknya berpotensi kelabakan jika pengesahan UU semakin mepet dengan tahapan.

’’Ada dua agenda terkait Pemilu 2019 yang sudah mulai dikerjakan,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Maaf, 314 Usulan Pemekaran Daerah Belum Bisa Ditindaklanjuti Sampai 2018

Dua agenda itu adalah pembuatan help desk Pemilu 2019 dan penyusunan peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pemilu dengan dua opsi.

Pertama, PKPU tahapan yang merujuk UU lama, yakni UU 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif dan UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden.

’’Jadi, kita susun tahapan Pemilu 2019 dengan berbagai opsi. Gunakan UU yang akan disahkan. Kalau tidak bisa, kita gunakan kembali ke opsi yang (UU) lalu,’’ kata mantan ketua KPU Jawa tengah tersebut.

Upaya sosialisasi sistem informasi partai politik (sipol) untuk verifikasi partai peserta pemilu juga sudah dilakukan.

’’Kita juga bikin pelatihan-pelatihan di tingkat kabupaten dan kota. Sewaktu-waktu, kalau ada pengesahan, kita siap,’’ imbuhnya.

Aktivis Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct) yang juga mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, mencicil kebutuhan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2019 tidak bisa ditawar lagi.

Apalagi, dengan belum jadinya RUU Pemilu, tidak berarti terjadi kekosongan hukum. Sebab, UU Pemilu Legislatif dan UU Pemilu Presiden secara normatif masih berlaku.

’’Jadi, kewajiban mereka untuk melaksanakan UU itu masih berjalan,’’ ujarnya di tempat yang sama. (far/c19/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pemilu Gagal Tuntas Sebelum Lebaran, Mendagri: Ada Banyak Kemajuan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler