jpnn.com, JAKARTA - Target pembahasan RUU Pemilu kelar sebelum lebaran meleset lagi. Berbagai lobi dilakukan, tetapi tidak ada satu pun kesepakatan yang dihasilkan Pansus RUU Pemilu untuk menuntaskan lima isu paling krusial.
Presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, metode konversi suara ke kursi, dan jumlah kursi per dapil masih belum bisa ditentukan.
BACA JUGA: Matangkan RUU Pemilu 10 Juli untuk Diparipurnakan 20 Juli
Jadwal pengesahan RUU Pemilu menjadi UU pun berubah lagi. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU Pemilu diagendakan rapat lagi pada 6 hingga 8 Juli 2017.
“Rapat Pansus Paripurna tingkat satu direncanakan tanggal 10 Juli 2017, dan Rapat Paripurna tingkat dua dijadwalkan tanggal 20 Juli 2017,” ujar Bahtiar saat dihubungi wartawan, Senin malam (19/6).
BACA JUGA: Memaksakan PT 20 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Kemarin Pansus RUU Pemilu sebenarnya diagendakan melaksanakan rapat terakhir bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan para jajarannya, Ketua KPU Arif Budiman dan para komisioner lainnya, serta Ketua Bawaslu Abhan beserta anggotanya. Rapat itu sejatinya dimulai pada pukul 10.00, tetapi baru dilaksanakan pukul 11.15.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria yang memimpin rapat itu menawarkan dua opsi kepada anggota. Pertama, fraksi-fraksi langsung menyampaikan hasil lobi yang sudah mereka lakukan. Kedua, fraksi dan pemerintah membahasnya secara tertutup.
BACA JUGA: Mendagri Bantah Ancam Mundur
”Kita rapat tertutup saja. Setelah itu, hasilnya kita sampaikan secara terbuka,” jelas Achmad Baidowi, anggota pansus dari Fraksi PPP. Mendagri Tjahjo sepakat dengan usulan tersebut. Pertemuan itu pun diskors.
Pukul 13.50 rapat tertutup itu selesai. Pimpinan pansus masuk lagi ke ruang rapat, sedangkan sebagian anggota meninggalkan ruang rapat. ’’Masih belum ada keputusan,” ucap Viva Yoga Mauladi, anggota pansus dari Fraksi PAN.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, di antara lima isu krusial, belum ada yang disepakati.
”Kami akan menyelesaikannya secara musyawarah mufakat sampai tetes darah penghabisan sehingga menghasilkan keputusan yang bulat,” terang dia.
Mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) tersebut menambahkan, selain sepakat menyelesaikannya secara musyawarah mufakat, pihaknya akan melanjutkan pembahasan revisi undang-undang itu setelah Hari Raya Idul Fitri.
Pada 10 Juli akan dilaksanakan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. Selanjutnya, kata dia, keputusan dibawa ke rapat paripurna pada 20 Juli untuk disahkan.
Sebenarnya fraksi-fraksi sudah melakukan lobi-lobi secara intensif. Pada Minggu siang (18/6), partai pendukung pemerintah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wiranto. Di antara tujuh partai pendukung pemerintah, hanya PAN yang tidak hadir. Pertemuan tersebut dibenarkan Arif Wibowo, anggota pansus dari Fraksi PDIP. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan untuk menyatukan visi partai pemerintah. ”Sudah mulai ada titik temu,” kata Arif saat ditemui setelah rapat pansus kemarin.
Pada Minggu malam, sejumlah partai juga mengadakan pertemuan di kompleks rumah dinas DPR di Kalibata. Mereka rapat sampai dini hari.
”Kami berkumpul sampai pukul 05.00 lagi,” jelas Riza Patria. Selain Partai Gerindra, ada PAN, PKS, Partai Demokrat, PKB, dan PDIP. Namun, semuanya mentah di forum rapat kemarin.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengungkapkan, usul yang disampaikan pemerintah apabila rapat pansus RUU Pemilu berakhir deadlock bisa menjadi solusi.
Aturan UU Pemilu bisa menggunakan UU lama, kemudian pemerintah membuat perppu terkait keserentakan pemilu.
”Perppu ini nanti bergantung tafsir pemerintah sejauh mana kekuatan ihwal kegentingan memaksa terpenuhi,’’ kata Yandri.
Sejauh ini, di antara lima isu krusial RUU Pemilu, sudah ada satu isu yang mengerucut. Menurut Yandri, mayoritas fraksi sudah sepakat sistem pemilu terbuka akan digunakan lagi. Sisa empat isu lainnya belum mencapai kesepakatan. Kalau tidak ketemu, fraksi dan pemerintah siap mengambil keputusan akhir pada paripurna 20 Juli.
Mendagri Tjahjo mengatakan, pihaknya siap melakukan lobi-lobi. Pemerintah tetap dengan ambang batas 20–25 persen.
’’Kami optimistis bisa,” ujarnya. Pihaknya sepakat menyelesaikan pembahasan melalui musyawarah mufakat.
Tjahjo Kumolo menyampaikan terima kasih atas kerja sama Pansus selama enam bulan membahas dan merumuskan RUU tersebut.
"Ada banyak kemajuan, mudah-mudahan akhir dari pembahasan ini bisa diputuskan secara musyawarah, pemerintah optimis," tambah Tjahjo. (lum/bay/c7/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presidential Threshold 20-25 Persen Sudah Teruji
Redaktur & Reporter : Soetomo