Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas

Jumat, 11 Oktober 2013 – 00:03 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus ngebut untuk merampungkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi PP, setelah diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ketiga PP yang ditarget segera kelar yakni PP tentang Pemberdayaan Ormas, PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Ormas yang Tidak Berbadan Hukum, dan PP tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif.

BACA JUGA: Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, untuk PP tentang Tata Cara Pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum, sudah mulai dibahas rancangan PP-nya sejak awal September 2013.

Dia menyebutkan, memang RPP ini hanya mengatur tata cara pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum. "Karena untuk ormas yang sudah berbadan hukum, sudah ada aturannya tersendiri, yang pendaftarannya di Kemenkumham," terang Bahtiar.

BACA JUGA: Tiga Orang Bisa Dirikan Ormas

Dijelaskan birokrat bergelar doktor itu, PP tentang tata cara pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum ini nantinya akan menjadi acuan teknis bagi kemendagri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, saat melakukan pelayanan pendaftaran ormas.

Setelah terdaftar, ormas akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah, bagi ormas yang belum dimenej secara modern, yang tidak punya akta notaris tetapi masih eksis, tetap akan dicatat oleh para camat.

BACA JUGA: Ormas Harus Kembangkan Sikap Toleransi

Bahtiar menjelaskan, PP tentang pendaftaran ormas yang sedang dirancang itu merupakan penjabaran dari Bab V UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang pendaftaran.

Pasal 15 (1), Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Ayat (2), Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.

Ayat (3), Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

Pasal 16, (1), Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.

Ayat (2), Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan: akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Ayat (3), Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional, gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi,  atau bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota. (adv/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler