jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo, memastikan bahwa tidak ada niat sedikit pun pemerintah membatasi kebebasan berorganisasi warga masyarakat. Termasuk dalam mendirikan Ormas.
Di pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dinyatakan bahwa Ormas memiliki lingkup nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
BACA JUGA: Ormas Harus Kembangkan Sikap Toleransi
Nah, untuk mendirikan Ormas sangat mudah. "Tiga orang saja boleh mendirikan Ormas," ujar Tanribali Lamo.
Ini diatur di Bab VI UU Ormas, yang mengatur mengenai pendirian Ormas. Pasal 9 berbunyi, Ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
BACA JUGA: Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila
Pasal 10 ayat (1), Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Pada ayat (2) dinyatakan, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.
BACA JUGA: Kementerian Koperasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Mantan Pengikut Ahmadiyah
Selanjutnya, Pasal 1 1 ayat (1) menyatakan, Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Ayat (2), mengatur bahwa Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota. Sedang di ayat (3) Ormas berbadan hukum yayasan di dirikan dengan tidak berbasis anggota. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkop Gelar Rakor Susun Grand Desain Tingkatkan Kapasitas SDM Pelaku KUKM
Redaktur : Tim Redaksi