jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan kalangan organisasi kemasyarakatn (ormas) untuk selalu mengembangkan sikap-sikap toleransi.
Menurutnya, sikap intoleransi sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, yang menjunjung tinggi perbedaan.
BACA JUGA: Ormas tak Lagi Terikat Asas Tunggal Pancasila
Bahtiar menilai, hingga saat ini masih ada ormas yang mengklaim demokratis, namun aktivitasnya di ruang publik tidak mencerminkan sikap demokratis.
"Kerap kali bertindak dengan cara-cara yang tidak demokratis dan bahkan memaksakan garis pemikirannya sebagai kebenaran mutlak," ujar Bahtiar tanpa menyebut nama ormas dimaksud, Selasa (7/10).
BACA JUGA: Kementerian Koperasi Gelar Pelatihan Kewirausahaan Mantan Pengikut Ahmadiyah
Pria berdarah Makassar itu mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), juga diatur secara khusus mengenai tujuan ormas, yakni salah satunya mengembangkan sikap toleransi.
Bab III UU Ormas mengatur mengenai tujuan, fungsi, dan ruang lingkup ormas. Pasal 5 UU mengatur bahwa Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
BACA JUGA: Kemenkop Gelar Rakor Susun Grand Desain Tingkatkan Kapasitas SDM Pelaku KUKM
Juga melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan ber masyarakat.
Selain itu, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.
Selanjutnya, di Pasal 6, disebutkan bahwa Ormas berfungsi sebagai sarana penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi, pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
Ormas juga berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan pelayanan sosial, partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau pemelihara dan elestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan bunyi Pasal 7, ayat (1) Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan AD/ART masing-masing. Di ayat (2) dinyatakan, "Bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sifat, tujuan , dan fungsi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6." (adv/sam/jpnn)
:ads="1"
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkop dan UKM: Pameran CISMEF Pintu Gerbang UKM Indonesia Masuk Pasar Global
Redaktur : Tim Redaksi