Disiapkan Prepres Tentang Sanksi Penerima Remunerasi

Senin, 07 Maret 2011 – 17:27 WIB

JAKARTA - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) tengah menyiapkan sanksi bagi kementrian/lembaga (K/L) penerima remunerasi yang kinerjanya tak sesuai harapanSanski itu nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri PAN&RB, EE MAngindaan, menyatakan, sanksi akan diterapkan terhadap K/L yang berkinerja buruk dari sisi capaian akuntabilitas kinerja

BACA JUGA: Hindari Kriminalisasi Kasus Sisminbakum

"Sekarang ini memang masih reward yang kami kasih, punishmentnya (sanksi) belum
Tapi sanksi akan tetap ada agar K/L tahu kalau penilaian akuntabilitas kinerja tak hanya sekadar formalitas saja," kata Mangindaan usai penyerahan laporan akuntabilitas kinerja K/L, Senin (7/3).

Mangindaan menyebut beberapa sanksi yang akan diberikan antara lain pemotongan anggaran, penundaan kenaikanan pangkat dan jabatan, peninjauan nilai remunerasi, ataupun sanksi lain

BACA JUGA: 11 Instansi Pusat Terbaik Akuntabilitas Kinerja

"Kalau Menkeu sudah bilang punishment yang cocok pemotongan anggaran
Sedangkan yang bagus kinerjanya mendapatkan tambahan anggaran

BACA JUGA: Demokrat: Lapindo Wajib Dipertanggungjawabkan Aburizal

Dari sisi Kementerian PAN&RB lebih ke arah penundaan kenaikan pangkat dan jabatan," tuturnya.

Bagaimana dengan remunerasi? Mangindaan mengaku telah mendapatkan amanat dari Presiden SBY untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasiBeberapa indikator penilaiannya adalah capaian akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan

Bagi K/L yang mendapatkan opini disclaimer dari Badan BPK dan akuntabilitas kinerjanya buruk, remunerasinya akan ditinjau lagiHanya saja kapan sanksi itu diberlakukan, mantan Gubernur Sulawesi Utara itu mengaku masih menunggu payung hukumnya.

Sementara dari hasil penilaian Kemenpan & RB, kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2010 yang nilainya cukup baik (CC) ke atas sebanyak 50 kementerian/lembaga atau 63,29 persenAngka itu meningkat 16,27 persen dibanding tahun 2009 yang hanya 47,37 persen

Kementerian PAN&RB mencatat, pada tahun 2010 terdapat 11 kementerian/lembaga (K/L) mendapat predikat B (baik), 39 K/L berpredikat CC (cukup baik), 27 K/L predikat C (agak kurang) dan tinggal 2 K/L mendapat predikat D (kurang).


Ditargetkan pada tahun 2014, 80 persen instansi pemerintah pusat sudah mencapai kategori cukup baik (CC) ke atas”Saya yakin, dengan tekad, komitmen, konsistensi dan kesungguhan yang tinggi, target tersebut dapat dicapai dengan baik,” ujar Mangindaan.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Lagi, Istana Bantah Bahas Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler