JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak segera memperjelas status penangangan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra sebagaiJika kejaksaan memang memiliki cukup bukti, sebaiknya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebaliknya, jika memang tidak cukup bukti maka proses penyidikannya semestinya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
BACA JUGA: 11 Instansi Pusat Terbaik Akuntabilitas Kinerja
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding pada rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (7/3), menyatakan, kepastian hukum dalam penanganan kasus Sisminbakum sangat pentingSuding juga menyebut adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Romli Atmasasmita
BACA JUGA: Demokrat: Lapindo Wajib Dipertanggungjawabkan Aburizal
"Harus ada kepastian hukum dalam kasus iniBACA JUGA: Rapat Lagi, Istana Bantah Bahas Reshuffle
Karena kasus Yusril ini kan satu kesatuan dengan kasus Romli," ujar Suding.Hal serupa juga ditegaskan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad YaniMenurutnya, putusan MA atas Romli sebenarnya bisa dijadikan acuan dalam penanganan kasus Sisminbakum
Yani justru mengkritisi jika Kejaksaan Agung menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK)Alasannya, PK merupakan hak terdakwa"Kalau mengajukan PK, artinya Kejaksaan Agung merusak sistem hukumKalau mau ya direvisi dulu UU KUHAP-nya," tandas Yani.
Ditambahkannya, jangan sampai kasus Sisminbakum justru menjadi alat kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang tidak bersalah"Agar tidak ada kriminalisasi lagi di masa mendatang, mari kita stop kriminalisasi itu," pintanya.
Sedangkan Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat menyatakan, penanganan kasus Sisminbakum justru terkesan berputar-putarKarenanya Edi menegaskan, daripada tak ada kejelasan maka lebih baik proses penyidikannya dihentikan"Karena SP3 juga bagian dari proses hukum," cetusnya.
Sementara ditemui di sela-sela raker dengan Jaksa Agung, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menduga adanya tekanan ke Kejaksaan sehingga tak kunjung ada kepastian kasus Sisminbakum"Feeling saya ada tekanan politik dari luar dan persoalan di internal," ungkapnya
Karenanya Nasir mengingatkan, jika kejaksaan tak punya cukup bukti maka penyidikan kasus Sisminbakum sebaiknya dihentikan melalui SP3 ataupun deponeeringSebab, kata Nasir, memaksakan kasus Sisminbakum semakin memperkuat dugaan adanya politisasi terhadap kasus yang juga menyeret pengusaha Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka.
"Bila tidak cukup alat bukti kenapa kasus ini tidak dideponeering seperti kasus Bibit-ChandraKasus ini terkesan dipaksa dan ada upaya politisasi kalau ternyata bukti-buktinya lemah," tandasnya Nasir.
Seperti diketahui, dalam kasus Sisminbakum itu Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangkaHartono adalah bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam proyek Sisminbakum.
Kasus itu juga telah mengantar mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita ke meja hijauPada 7 Desember 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Romli bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.
Namun di tingkat kasasi, MA melepaskan Romli dari hukumanPada pertengahan Desember 2010 lalu, majelis kasasi MA menyatakan Romli tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ataupun memperkaya diri.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Gamang Depak Parpol Pembangkang
Redaktur : Tim Redaksi