jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani duduk di kursi terdakwa, menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Sidang Perdana: Poin-poin Penting Dakwaan
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, ketidaksukaan kliennya terhadap pelaku penista agama adalah hal yang tidak melanggar hukum.
"Apalagi penistaan agama apapun di Indonesia adalah jelas merupakan perbuatan pidana yang dilarang pasal 156 dan pasal 156a KUHP, sehingga pesan dalam media sosial tersebut adalah bentuk ketidaksukaan," ujar Hendarsam.
BACA JUGA: Pakai Kaos #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani Cari Perhatian?
Selain itu, ia juga menilai bahwa pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal karet yang sifatnya bisa untuk menjerat seseorang tanpa alasan yang jelas. Pasal tersebut juga dinilai mengurangi kebebasan berekspresi dari kliennya.
"Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah pasal karet. Pasal ini bisa memidanakan pada siapa saja atas dasar tidak suka," imbuhnya.
BACA JUGA: Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Ahmad Dhani
Sementara itu Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya merasa tidak bersalah atas pernyataannya yang dinilai mengundung unsur SARA. Ia juga mengakui semua ujarannya yang dituliskan dalam dakwahan JPU.
"Sampai saat sekarang saya tidak pernah merasa bersalah. Saya memang membenci penista agama dan para pendukungnya. Di BAP saya juga mengakui hal itu," ujarnya.
Ia melalui kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan serangan balik dengan menggugat pelapor atas nama Jack Lapian. Pihaknya akan menunggu momentum yang tepat.
"Kami sudah mempunyai agenda melaporkan balik sebenarnya. Tinggal kita menunggu momentum saja," ujarnya.
Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan pentolan grup band Dewa itu di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa "penista agama".
Diduga, frasa itu ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi calon Gubernur DKI Jakarta inkumben.
Dalam persidangan tersebut, pihak Ahmad Dhani akan mengajukan esepsi atau nota keberatan atas dakwahan JPU pada persidangan pekan depan, Senin (23/4) di PN Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. Dhani juga berjanji akan menghadiri setiap tahap persidangan.
Sementara itu pihak pelapor, Jack Lapian, Johannes L. Tobing juga mendatangi kantor PN Jakarta Selatan untuk memastikan proses peradilan tersebut. Ia mengatakan persidangan tersebut sebagai ajang pembuktian bahwa ujaran Ahmad Dhani mengandung kebencian yang bersifat SARA.
"Saya respect terhadap Dhani yang jantan dalam menjalani prosesn hukum selama ini. Apakah itu ujaran kebencian atau tidak, maka dibuktikan di persidangan," ujarnya. (has)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Mega Difitnah Lagi, Kader PDIP Lapor Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo