BACA JUGA: Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun
Jaksa Penutut Umum (JPU) Safri Abdul Muin dalam tanggapan eksepsi kuasa hukum, mengatakan, Dakwaan penuntut umum dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang mengatur tentang syarat formil surat dakwaan.” Karena dalam dakwaan penuntut umum suda cantumkan status tersangka dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP ” Katanya.
Menururtnya, Apabila Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut tidak mencantumkan tanggal dan tidak menandatangani dakwaan baru bisa dikatakan sebagai sebua dakwaan yang tidak jelas.” Kalau apbila penuntut umum tidak mencantumkan tanggal maupu tidak menandatangani dakwaan tersebut baru dikatakan tidak jelas dan hal tersebur tela bertentangan dengan undang-undang," kata Safri.
Safri Menduga penasehat hukum terdakwa pada saat membuat eksepsi tidak membaca undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana sehingga terlalu cepat terdakwa dan penasehat hukum mengatakan dakwaan Penuntut umum batal demi hukum.” Mungkin terdakwa maupun tim penasehat hukum berpura-pura tidak melihat undang-undang nomor 8 tuhun 1981 tenatang acara pidana,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dajukan dalam persidangan bersifat alternative maka ini menunjukan bahwa Penuntut umum dan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan membuktikan salah satu dakwaan yang didakwakan kepada tersangka.” Dakwaan ini bersifar alternative jadi nanti lihat pada persidangan," ungkapnya.
JPU yang juga selaku Kabag Pemeriksaan Kejari Ternate mengatakan, Sesuai dengan Uraian diatas maka berkesimpulan bahwa Suratdakwaan Nomor Reg.Perkara : PDS-03 / Ternate / Ft.1 / 09 / 2010 12 Oktober 2010 atas nama terdakwa Ahmadi Albugis alais Madi tela disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan tela memenuhi persaratan formil maupun materil yang diisaratkan pada pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Sementara, Eksepsi Kuasa hukum terdakwa terakit dengan Surat penahanan, Uang Rp 55 juta yang berikan oleh terdakwa kepada penyidik, tindakan kekerasan pada saat pemerisaan awal, dengan dugaan keterlibatan Kapolres Ternate dalam kasus Gaji 13 tidak dijelaskan dalam tanggapan penuntut umum dengan alasan hal tersebut tela menyentu pokok perkara yang nantinya menjadi objek pemriksaan pada saat pembuktiaan.
Dia mengatakan, Setela majelis hakim melaksanakan putusan sela atas eksepsi dan tanggapan penuntut umum dalam perkar ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan kapolres Ternate ke Pengadilan Negeri Ternate untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus gaji 13 Polres Ternate.(wm-5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Runway Bandara Mopah Merauke Dipalang
Redaktur : Tim Redaksi