Kapolres Dihadirkan di Persidangan Gaji 13

Jumat, 19 November 2010 – 07:39 WIB
TERNATE – Sidang lanjutan kasus gaji 13 dengan terdakwa Ahmadi Albugis alias Madi menjalani sidang ke 3 di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda  tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi penasehat  hukum terdakwaDalam persidangan itu, pengadilan akan menghadirkan Kapolres Ternate sebagai saksi

BACA JUGA: Pimpro Irigasi Divonis 2,6 Tahun


  Jaksa Penutut Umum (JPU) Safri Abdul Muin dalam tanggapan eksepsi kuasa hukum, mengatakan, Dakwaan penuntut umum dalam perkara ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang mengatur tentang syarat formil surat dakwaan.” Karena dalam dakwaan penuntut umum suda cantumkan status tersangka dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP ” Katanya.

Menururtnya, Apabila Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut tidak mencantumkan tanggal  dan tidak menandatangani dakwaan baru bisa dikatakan sebagai sebua dakwaan yang tidak jelas.” Kalau apbila penuntut umum tidak mencantumkan  tanggal maupu tidak menandatangani dakwaan tersebut baru dikatakan tidak jelas  dan hal tersebur tela bertentangan dengan undang-undang," kata Safri.

Safri Menduga penasehat hukum terdakwa pada saat membuat eksepsi tidak membaca  undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana sehingga terlalu cepat terdakwa dan penasehat hukum mengatakan  dakwaan Penuntut umum batal demi hukum.” Mungkin terdakwa maupun tim penasehat hukum berpura-pura tidak melihat undang-undang nomor 8 tuhun 1981 tenatang acara pidana,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dajukan dalam persidangan bersifat alternative maka ini menunjukan bahwa Penuntut umum dan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan membuktikan salah satu dakwaan yang didakwakan kepada tersangka.” Dakwaan ini bersifar alternative  jadi nanti lihat pada persidangan," ungkapnya.

JPU yang juga selaku Kabag Pemeriksaan Kejari Ternate mengatakan, Sesuai dengan Uraian diatas maka berkesimpulan bahwa Suratdakwaan Nomor Reg.Perkara : PDS-03 / Ternate / Ft.1 / 09 / 2010 12 Oktober 2010 atas nama terdakwa Ahmadi Albugis alais Madi tela disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dan tela memenuhi persaratan formil maupun materil yang diisaratkan pada pasal 143 ayat (2) huruf a  dan b KUHAP.

Sementara, Eksepsi Kuasa hukum terdakwa terakit dengan Surat penahanan, Uang Rp 55 juta  yang berikan oleh terdakwa kepada penyidik, tindakan kekerasan pada saat pemerisaan awal, dengan dugaan keterlibatan Kapolres Ternate dalam kasus Gaji 13 tidak dijelaskan dalam tanggapan penuntut umum dengan alasan hal tersebut tela menyentu  pokok perkara yang nantinya menjadi objek pemriksaan pada saat pembuktiaan.

Dia mengatakan, Setela majelis hakim melaksanakan putusan sela atas eksepsi dan tanggapan penuntut umum dalam perkar ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan kapolres Ternate ke Pengadilan Negeri Ternate untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus gaji 13 Polres Ternate.(wm-5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Runway Bandara Mopah Merauke Dipalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler