Disidang, Walkot Manado Murah Senyum

Senin, 01 Juni 2009 – 17:28 WIB

JAKARTA—Ini cerita ringan dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), JakartaSidang perkara korupsi APBD Manado Tahun 2006-2007 dijadwalkan mulai digelar Senin (1/6) pagi hari

BACA JUGA: Sopir Walkot Manado: Saya Diancam Penyidik KPK

Namun, baru dilaksanakan siang hari sekitar pukul 13.30 WIB
Kesuntukan di saat menunggu begitu cair lantaran ucapan-ucapan Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto yang selama persidangan banyak memberikan joke-joke segar

BACA JUGA: Malaysia Usir 4 Nelayan dari Ambalat

Suasana jalannya sidang menjadi rileks
Misalnya saja, saat ada saksi yang memberikan keterangan mengenai penyerahan uang di rumah dinas Wali Kota Manado

BACA JUGA: Sisa Jemaah Sumsel Telantar Gabung Jatim

Saksi memberikan keterangan berbelit-belit, misal mengaku tidak jelas penglihatannya karena saat itu sudah petangTeguh dengan enteng menimpali keterangan itu sembari tertawa"Masak rumah dinas tidak ada lampunya," ujarnya disambut tawa hadirin.

Terdakwa Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba yang sudah hadir di PN Tipikor sejak pukul 09.45 WIB, terbawa suasanaDia pun kelihatan santai, bahkan kerap mengumbar senyumPengunjung sidang pun ikut berkomentar"Boleh juga ini pak hakim, biar telat mulai sidangnya, tapi mampu bikin mata melek lagi," celoteh salah satu simpatisan Imba yang mengikuti persidangan.

Para saksi pun terlihat enjoy saat memberikan keteranganSebut saja Joice Rumengan, Alvons Tilaar, dan Jemmy KowaasKetiga PNS di Pemkot Manado ini terlihat lancar dan tampak tanpa beban saat memberikan keteranganHanya saksi Henny Karundeng yang merupakan staf bendahara sekretariat sedikit tegang.

Penampilan Jemmy dan Alvons yang dulunya masing-masing sebagai Kadis Ketertiban Umum (Tibum) serta Bendahara Dinas Tibum mampu menyita perhatian pengunjungKeduanya memberikan jawaban tegas tapi banyak cengar-cengir.

Namun inti dari keterangan empat saksi itu hampir sama, yaitu pernah mencairkan dana, membawa uang ke rumah dinas walkot, menandatangani kuitansi kosong, dan membuat laporan pertanggungjawaban terkait temuan BPK RI soal adanya penyimpangan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) senilai lebih dari Rp 48 miliar(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara : Ramli Bukan Pengambil Kebijakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler