BACA JUGA: Anggaran Bawaslu Minim
‘’Kalau perlu, calon Capres yang menggunakan dana dari BUMN juga didiskualifikasi,’’ kata Pramono Anung kepada wartawan kemarin. Pramono Anung, mengatakan PDIP meminta kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres agar siapapun yang menerima dana asing harus didiskualisi pencalonannya
Sebab, capres/cawapres yang menerima dana asing, akan membuka peluang diintervensi
BACA JUGA: Banyak Parpol Manipulasi Data
Itu akan membahayakan kedaulatan bangsa.Selain itu, PDIP juga mensyaratkan dana sumbangan tidak mempunyai persoalan hukum
BACA JUGA: Mendagri Tak Ubah Keputusan
''Dana judi tidak boleh,'' tegas PramonoDengan begitu harus ada transparansi atas pengelolaan maupun sumber dana kampanyePramono juga mengingatkan agar BUMN tidak dijadikan sapi perah untuk penggalangan dana Pileg maupun Pilpres''Kita harus awasi bersama agar BUMN tidak terkontaminasi kembali,'' kata Pramono Anung
Potensi menjadi sapi perah sangat besar, sebab hal yang paling gampang untuk ditekan adalah BUMNPDIP akan berteriak sekencang-kencangnya kalau ada yang memerah dana BUMNPDIP sendiri mengaku tidak punya di BUMN sehingga tidak ada peluang melakukannya
Terkait dana Pilpres, Pileg, maupun Pilkada bagi PDIP, menurut Pramono, hal yang akan dilakukan PDIP adalah melakukan penggalangan dana kampanye secara gotong royongDijelaskannya, dana kampanye bukan segalanyaHal yang penting, lanjut dia, justru membangun rasa kepemilikan terhadap partai maupun capres PDIP.
Dicontohkannya, dana kampanye di Pilkada Jawa Tengah lebih banyak disokong para kaderMulai dari dana kampanye, saksi, dan lainnya dilakukan secara gotong-royong''Kami wajibkan kepada seluruh anggota fraksi, strukural fraksi untuk menghimpun itu,'' jelas Pramono.
Tapi dengan dibukanya kesempatan oleh UU untuk menggalang dana dari eksternal, kata Pramono, PDIP akan membuka sponsorshipPDIP akan menjalin kerjasama dengan lembaga atau perusahaan yang selama ini siapa membantu PDIPSumbangan yang akan diterima adalah sumbangan yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan UU.
''Dengan catatan tidak ada ikatan apapunKami tidak mau itu akan melemahkan parpol dalam mengkritisi, kalau ternyata lembaga atau perusahaan itu ada masalah hukum,'' papar dia.
Dana untuk legislatif, untuk tahap awal sosialisasi akan berasal dari partaiTapi untuk sosialisasi di daerah yang bersangkutan maka menjadi beban masing-masing calonAturan ini dibuat karena ada ketentuan di UU Pileg, tentang caleg terpilih adalah yang mencapai 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP)(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar: Kalah Pilkada karena Figur
Redaktur : Tim Redaksi