Mendagri Tak Ubah Keputusan

Pemenang Pilkada Malut Tetap Thaib-Abdul Gani

Rabu, 18 Juni 2008 – 14:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Untuk pertama kalinya setelah diboikot Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) terkait pemenang pilkada Maluku Utara (Malut), Mendagri Mardiyanto Rabu siang (18/6) memberikan penjelasan resmi di hadapan Komisi II DPRSuasana ruang Komisi II DPR terasa panas

BACA JUGA: Golkar: Kalah Pilkada karena Figur

Pendukung Gafur yang memenuhi kursi balkom sempat teriak-teriak dan bertepuk tangan riuh.

Sikap Mardiyanto tidak berubah bahwa pemenang pilkada Malut adalah Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba

Secara runut, Mardiyanto membeberkan argumen-argumen yuridis sebagai dasar mengambil keputusan.

Dijelaskan mantan Gubernur Jateng itu, bahwa sikap DPRD Malut terbelah menjadi dua kubu, yang masing-masing mengajukan pemenang yang berbeda.

"Sikap DPRD tak bisa dijadikan pegangan untuk pengambilan keputusan

BACA JUGA: Pilpres Ikut Mundur

Proses di KPUD dan fatwa Mahkamah Agung juga belum bisa dijadikan pegangan
Fatwa MA kedua pada 14 Mei dinyatakan, sesuai kewenangannya pemerintah bisa memutuskan pilkada Malut

BACA JUGA: Pilkada Serentak setelah 2009

Itulah posisi kamiMasalah Malut memang benar-benar rumitTapi kepastian harus kita ambilTanpa kepastian kita tidak akan bisa melangkah ke depan," papar Mardiyanto

F-PG dan F-PAN tak lagi melakukan aksi boikotRapat yang dipimpin Ketua Komisi II EE Mangindaan itu dihadiri pula Wakil Ketua Komisi II Idrus Marham (F-PG), Eka Santoso (F-PDIP), dan Sayuti Asyathri (F-PAN).

Diakui Mardiyanto, model penyelesaian kisruh pilkada Malut sangat berbeda dengan sejumlah pilkada di daerah lainHal ini, lanjutnya, karena sikap KPUD, DPRD, dan fatwa MA belum sepenuhnya menjadi patokanMardiyanto mengatakan, usulan kedua kubu DPRD yang berbeda itu tidak diproses di Depdagri"Karena itu rawanKami tak berpihak kepada salah satu calonMendagri tidak membuat keputusan baru, tapi kami melaksanakan dan mempedomani fatwa MA.," kata mantan Pangdam IV Diponegoro itu.

Dalam kesempatan tersebut, Mardiyanto mengakui keputusannya terkait pilkada Malut tidak dikonsultasikan dengan Presiden dan Wakil Presiden"Kami tak konsultasi dengan Presiden dan Wakil Presiden karena masalah ini sesuai dengan tugas dan kewenangan Mendagri, dan menjaga Presiden dan Wakil Presiden agar tidak terkontaminasi persoalan iniTak ada arahan dari Presiden, tak ada intervensi dari Presiden," tegas Mardiyanto

Dijelaskan, hingga saat ini sudah digelar 380 pilkadaRianciannya, 24 pilkada gubernur, 290 pilkada bupati, dan 66 pilkada walikotaDari jumlah itu, 170 diantaranya ada persoalan hukum yang dibawa ke pengadilan dan sekarang sudah beres kecuali Malut.

Anggota F-PG menyatakan ketidakpuasannya terhadap keterangan MardiyantoFatwa MA juga tak bisa dijadikan dasar hukum karena sifatnya tidak mengikatMardiyanto juga dinilai tak mengajak bicara KPU PusatRustam Tamburaka yang mengaku juru bicara F-PG menilai Mardiyanto telah melanggar UUD 1945 dan UU No.32 Tahun 2004F-PG mengancam akan mengirimkan surat resmi ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memecat Mardiyanto sebagai mendagri

"Kami akan mengirim surat ke Presiden agar menarik saudara Mendagri, atau mengundurkan diri," ucap Rustam TamburakaMardiyanto tetap tenang mendengar paparan Rustam.

Abdul Gafur memanfaatkan forum rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Mardiyanto di Senayan kemarin (18/6) untuk mengungkapkan kekecewaanyaGafur merasa, keputusan Mendagri yang menyatakan pemenang pilkada Maluku Utara adalah Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba, merupakan bentuk penzaliman kepada dirinya.

"Mendagri Mardiyanto, Mayor Jenderal TNI Purn, mantan Gubernur Jawa Tengah, sedang menzalimi saya," ujar Gafur dengan penuh semangatPenjelasan tertulis yang sudah dibagikan kepada wartawan sebelum rapat dimulai diberi judul 'Jeritan Hati Nurani Jangan Dizalimi Lagi'.

Bahkan, Gafur merasa penzaliman terhadap dirinya juga dilakukan mendagri saat dijabat Hari SabarnoPemilihan Gubernur Malut yang saat itu masih dipilih DPRD pada 5 Juli 2001 dimenangkan GafurTapi, katanya, dianulir lantaran dituding ada praktik politik uang (money politic).
Untuk kasus yang sekarang, secara kronologis Gafur menguraikan proses pilkada Malut, termasuk konflik di tubuh KPUD Malut"Saya ingin mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Mendagri sama sekali tidak memiliki kewenanganDalam berbagai komentar Menteri berkata tidak berkonsultasi dengan Presiden dan Wakil PresidenMasya Allah, satu masalah besar yang dapat mengundang konflik di Maluku Utara tidak berkonsultasi berarti Mendagri insubordinet dengan atasannya," ungkap Gafur, yang juga anggota Komisi II DPR itu.

Lebih lanjut Gafur menyatakan," Mengakhiri jeritan hati ini saya ingin mengetok hati nurani Saudara Mendagri sebagai sesama mantan perwira tinggi TNI untuk bersikap ksatria, sebagai seorang prajurit Sapta Marga yang dituntut menegakkan keadilan dan kebenaran."

Anggota Komisi II DPR Mulyono, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap orasi Gafur yang menyebut-nyebut latar belakang Mardiyanto di militer"Saya juga mantan perwira tinggi, tak perlu itu disebut-sebut," ujar Mayjen (purn) Mulyono dari Partai DemokratDia minta kepentingan masyarakat luas Malut lebih diutamakanSedang EE Mangindaan yang juga mantan petinggi militer malah hanya tertawa mendengar uraian Gafur(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Anggota Dewan Merokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler