jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang dialami Baiq Nuril menyita perhatian masyarakat luas. Mantan staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diganjar Mahkamah Agung (MA) lewat vonis tingkat kasasi enam bulan penjara denda Rp 500 juta. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukanpelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi putusan kasasi MA tersebut, Nuril tetap berharap keadilan. Perjuangan Nuril mendapat keadilan bukan baru ini saja dilakukan. Sejak proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), upaya mencari keadilan sudah dilakukan.
BACA JUGA: Jaksa Tunda Eksekusi Kasus Baiq Nuril, Ini Alasannya
“Saya dan Ibu Nuril, dan PTT (pegawai tidak tetap) lain di NTB dalam perjuangan yang sama,” kata anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).
Rieke menambahkan, Nuril merupakan honorer yang sudah bekerja sejak usia 20 tahun. Namun, kata dia, meskipun sudah bekerja lama sebagai honorer, Nuril tidak kunjung diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Gaji terakhirnya kalau tidak salah Rp 750 ribu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Eksekusi Nuril Ditunda, ICJR Tetap Minta Jokowi Beri Amnesti
Rieke yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menambahkan, pihaknya sudah berjuang untuk honorer dengan berupaya melakukan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bukan hanya soal status kerja, tapi ini bukti nyata bahwa status tidak jelas menyebabkan orang rentan terintimidasi dan sebagainya. Dalam konteks itu, kami berada dalam perjuangan yang sama, termasuk dengan para staf di tempat Nuril bekerja,” tambah Rieke. (boy/jpnn)
BACA JUGA: ICJR Apresiasi Penundaan Eksekusi Putusan MA untuk Nuril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Harus jadi Prioritas
Redaktur & Reporter : Boy