Disna Riantina Beri Kesempatan Pemilik Aisha Weddings Minta Maaf kepada Publik

Rabu, 17 Februari 2021 – 17:06 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Disna Riantina memberikan kesempatan kepada pemilik Aisha Weddings untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakan mereka yang dinilai meresahkan dan melanggar undang-undang  

Disna merupakan advokat sekaligus pegiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) - SETARA Institute yang melaporkan kegiatan Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) lalu.

BACA JUGA: Disna Riantina Beber Alasan Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Ada Kecemasan

Promosi dilakukan Aisha Weddings melalui website aishaweddins.com. Selain perkawinan anak, wedding organizer (WO) ini juga memfasilitasi pernikahan siri hingga poligami.

Laporan yang dibuat Disna tertera dengan nomor polisi LP/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ,Tanggal 10 Februari 2021.

BACA JUGA: Bu Siti Boyong Keluarga, Terharu Terima SK PPPK

Atas laporan ini, kata Disna, pemilik atau pembuat WO Aisha Weddings terancam hukuman pidana penjara antara lima sampai enam tahun.

"Kalau ancaman hukum sesuai UU itu sekitar lima sampai enam tahun penjara," kata Disna saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Ada Peluang Jokowi Maju Lagi di Pilpres 2024

Namun demikian, perempuan berhijab itu menyerahkan prosesnya kepada polisi. Sebab, salah satu tujuan dirinya melaporkan kasus adalah supaya ada efek jera.

Kasus ini menurutnya bisa saja tidak berujung pemidanaan bila pemilik atau pembuat Aisha Weddings menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

"Kami tidak mengarah sampai efek pemidanaan kalau kemudian, mungkin saja terjadi mereka meminta maaf, terus publik memaafkan. Kan tidak ada hal yang dipermasalahan lebih jauh. Artinya mereka menyadari kesalahan sudah cukup," jelas Disna.

Dia menyebutkan bahwa dalam menyelesaikan kasus ini, pemidanaan bukan satu-satunya jalan. Sebab, hukum pidana menganut asas ultimum remedium. Artinya, hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakkan hukum.

"Menurut kami hukum pidana merupakan UU yang menganut asas ultimum remedium. Jadi upaya terakhir untuk menarik kasus ini ke permukaan sampai kemudian menemukan awal mula tindak pidana itu," jelas Disna.

Di sisi lain, bila kasus ini berujung permohonan maaf, maka pemilik/pembuat Aisha Weddings harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media.

BACA JUGA: Ashanty Terbaring Lemah, Dipasangi Slang Oksigen, Mohon Doanya

Dengan begitu, kata Disna, masyarakat bisa mengetahui siapa pembuat website itu, sekaligus mengetahui bagaimana pola pikir para pelakunya dalam melihat perkawinan anak.

"Iya (permohonan maaf) kepada (publik melalui) media tentunya, bukan kepada kami. Dengan acara apa, tentu dengan menarik mereka ke permukaan siapa pembuatnya. Terus apa pola pikirnya. Mereka harus menyampaikan itu," pungkas Disna.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler