Disna Riantina Beber Alasan Laporkan Aisha Weddings ke Polisi, Ada Kecemasan

Rabu, 17 Februari 2021 – 16:05 WIB
Advokat dan pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-SETARA Institute Disna Riantina (kiri) penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor terhadap wedding organizer Aisha Wedding, Rabu (17/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Advokat sekaligus pegiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO)-SETARA Institute Disna Riantina membeberkan alasannya melaporkan Aisha Weddings ke polisi.

Diketahui, Aisha Weddings diduga melalukan promosi perkawinan anak  melalui website aishaweddings.com.

BACA JUGA: Disna Riantina Serahkan Bukti Tambahan Kasus Aisha Weddings ke Polisi

Disna mengaku melaporkan hal itu untuk menjawab kecemasan masyarakat bahwa perkawinan anak tidak dilegalkan oleh negara.

Sebab, kata Disna, perkawinan anak melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

BACA JUGA: Begini Aktivitas Habib Rizieq Selama Ditahan Dua Bulan, Sungguh Mulia

"Kalau target kami atau tujuan kami melaporkan yang pertama adalah kecemasan masyarakat terjawab juga bahwa hal-hal begini tidak dilegalkan oleh negara dalam hal ini melanggar UU tentang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," ungkap Disna saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Disna berharap dengan melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Aisha Weddings bisa memberikan efek jera bagi pelakunya.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara

Sebab, kata Disna, para pelaku membuat hal tersebut dalam keadaan sadar.

Para pelakunya bahkan menjadikan website aishaweddings.com sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengakses dan berujung pernikahan dini anak.

"Harapan selanjutnya orang ini akan mendapat efek jera. Artinya ketika dia membuat ini dalam keadaan sadar, tentunya ini menjadi wadah bagi orang-orang yang kemudian mengaksesnya," jelas Disna.

Dia juga mengingatkan bahwa ancaman pidana penjara bagi pelaku sesuai UU bisa mencapai lima sampai enam tahun.

"Kalau ancaman hukum sesuai undang-undang itu sekitar lima sampai enam tahun penjara," pungkas Disna.

Sebelumnya, penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh SAMINDO - SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi

Laporan dibuat oleh Advokat dan aktivis SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings telah mempromosikan perkawinan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) lalu.

Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

BACA JUGA: Ashanty Terbaring Lemah, Dipasangi Slang Oksigen, Mohon Doanya

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler