Disna Riantina Serahkan Bukti Tambahan Kasus Aisha Weddings ke Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 – 15:20 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) dan SETARA Institute Disna Riantina mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (17/2).

Kedatangan Disna bertujuan untuk diperiksa sebagai pelapor di kasus Aisha Weddings.

BACA JUGA: Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Aisha Weddings Hari Ini

Disna mengaku, selain membawa saksi dan alat bukti, dirinya juga membawa bukti tambahan.

"Hari ini kami membawa saksi dan alat bukti. Alat bukti ada print out percakapan serta unggahan dia setelah laporan, juga saksi yang melihat langsung kejadian ini," ungkap Disna kepada wartawan.

BACA JUGA: Ashanty Terbaring Lemah, Dipasangi Slang Oksigen, Mohon Doanya

Perempuan berhijab ini mengungkapkan, sejumlah bukti tambahan yang dibawa antara lain dari salah satu koran cetak perihal keterlibatan Wedding Organizer dalam kasus tersebut.

"Karena kami sudah melakukan konferensi pers atau ada rapat zoom, kami mendapatkan bukti tambahan. Bukti dari salah satu koran cetak yang menyanggah keterlibatan mereka. Jadi benar dakwaan kami ini dilakukannya secara ilegal oleh orang tidak bertanggung jawab," katanya.

BACA JUGA: Begini Aktivitas Habib Rizieq Selama Ditahan Dua Bulan, Sungguh Mulia

Hanya saja, Disna tidak mengetahui ada tidaknya korban akibat ajakan yang menyesatkan melalui website www.aishaweddings.com.

Sebab, lanjutnya, SAMINDO hanya fokus melaporkan delik formilnya saja. Terlebih saat suatu unsur tindak pidana itu terpenuhi, maka tanpa perlu ada korban pun bisa dibuktikan.

"Kami mengarahnya ke pelakunya, ke niat pelaku. Jadi, ketika ada pelaku, maka silakan pelaku itu yang nanti membuktikan apa niat sebenarnya yang ada dalam dirinya," pungkas Disna.

Sebagai informasi, penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh SAMINDO - SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak.

"Kami mendalami dan membuka web terkait yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) lalu.

BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi

Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.(cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler